Rumah Murah - Biaya
notaris KPR (Kredit Pemilikan Rumah) biasanya ditanggung oleh pembeli atau
debitur. Biaya notaris mencakup berbagai biaya yang terlibat dalam
penandatanganan dokumen yang diaktakan, seperti biaya legalisasi tanah, biaya
deklarasi, biaya legalisasi akta, biaya sertifikasi dan materai, biaya
pengarsipan notaris. Dalam KPR, pada umumnya notaris membuat akta perjanjian
kredit antara debitur (pembeli rumah) dengan kreditur (kreditur), dan akan membuat
akta jual beli (AJB) sebagai tanda materai bahwa rumah tersebut telah resmi
menjadi. harta debitur setelah hipotek selesai. Semua biaya notaris ini
biasanya ditanggung oleh debitur atau pembeli. Namun, hal ini dapat berubah
tergantung kesepakatan antara pembeli
dan penjual.
Berapa Biayanya?
Saat ini, biaya notaris selama proses pembelian rumah dengan
KPR berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 750.000, relatif stabil dari 2019,
2020, 2021 hingga 2022. Namun, biaya notaris KPR belum termasuk biaya pengurusan
beberapa dokumen penting yang diperlukan. Notaris ini biasanya ditunjuk oleh
developer. Namun karena penerapan harga paket (melakukan banyak hal), biaya
notaris biasanya tidak terlalu mahal atau dihitung sebagai persentase dari
nilai properti.
Sebagai informasi lebih lanjut, Notaris atau Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) ini merupakan satu-satunya pejabat yang berwenang menentukan
legalitas proses jual beli tanah atau bangunan (termasuk rumah). Dari sini
dapat kita simpulkan bahwa notaris sangat diperlukan dalam jual beli properti
atau rumah dan sangat penting terutama bagi pembeli. Menurut Pasal 51 UUJN,
Notaris ini mempunyai beberapa tugas pokok, antara lain mendaftarkan akta-akta
pribadi dengan mendaftarkannya dalam buku khusus, membuat Salinan surat-surat
asli dari surat-surat yang dijinjing sebagai Salinan dengan uraian – uraian
sebagaimana tertulis dan diuraikan dalam surat – surat tersebut dan konfirmasi
kecukupan fotokopi dengan surat aslinya.
Baca juga : 09. Simulasi Biaya KPR BTN
Baca juga : 06. Sertifikat Rumah
Selain itu, tugas Notaris adalah memberikan nasihat hokum
tentang pembuatan akta, pembuatan akta – akta yabg berkaitan dengan harta
kekayaan, pembuatan daftar lelang dan pembutulan kesalahan ejaan atau
percetakan yang terdapat dalam daftar tersebut.
Biaya lain – lain di
KPR:
1.
Biaya APHT.
Biaya ini digunakan untuk mengurus Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Pembayaran ini diperlukan sebagai jaminan
untuk pembayaran kembali pinjaman Bank. Biaya ini adalah bagian integral dari
perjanjian pinjaman yang dijamin. Jika peringkat kredit buruk, Bank dapat
menyita rumah yang dipinjamankan secara legal. Biaya APHT ini harus dilunasi
sebelum Bank dapat memberikan pinjaman.
2.
Biaya penilaian (estimasi).
Biaya ini digunakan untuk menyelesaikan penilaian
dokumen hipotek dan proses pembangunan fisik atau rumah yang diusulkan. Tujuan
dari proses ini adalah untuk meninjau dan memvalidasi dokumentasi aplikasi
pinjaman. Biaya bervariasi menurut bank dan tidak tergantung pada jumlah
pinjaman.
3.
Biaya administrasi bank.
Biaya administrasi adalah biaya yang
dikeluarkan bank untuk pengurusan KPR. Dalam praktiknya, ada beberapa bank yang
menawarkan bebas biaya manajemen. Namun, ada juga bank yang mengenakan biaya
administrasi selain biaya administrasi.
4.
Biaya Proses Kredit.
Biaya pemrosesan KPR bergantung pada Bank.
Setiap bank biasanya menawarkan suku bunga yang berbeda-beda. Namun, beberapa
bank menawarkan kesepakatan dalam bentuk biaya pemrosesan gratis.
5.
Biaya Provisi Kredit.
Biaya provisi adalah biaya yang
dibebankan oleh Bank kepada pemberi pinjaman yang harus dibayar sebelum
mengajukan hipotek. Biaya pemesanan hanya dibayar satu kali (pada saat
pengiriman) sampai set selesai. Ada sistem pembayaran yang harus dibayarkan
langsung ke Bank, ada juga yang dipotong dari modal pinjaman yang
diterima.
6.
Premi Asuransi Jiwa
Perusahaan asuransi jiwa membayar untuk
meminimalkan resikp gagal bayar akibat kematian nasabah, dan Bank mewajibkan
nasabah untuk berpartisipasi dalam program asuransi jiwa. Jadi jika terjadi sesuatu
pada kreditur, Bank menagih perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi
membayar rumah tersebut tanpa beban tambahan bagi ahli waris.
Selain beberapa biaya di atas, terdapat biaya lainnya antara
lain premi asuransi kebakaran (untuk meminimalisir kerusakan jika terjadi
kebakaran), PPh (pajak penghasilan) dan BPHTB atas perolehan tanah dan
bangunan, AJB (akta jual beli) , BBN (pajak pengalihan harta) untuk sertifikat
tanah dan PNBP (penghasilan tidak kena pajak).