Site Links

Senin, 27 Februari 2023

Biaya Notaris KPR Ditanggung Siapa?

 



Rumah Murah - Biaya notaris KPR (Kredit Pemilikan Rumah) biasanya ditanggung oleh pembeli atau debitur. Biaya notaris mencakup berbagai biaya yang terlibat dalam penandatanganan dokumen yang diaktakan, seperti biaya legalisasi tanah, biaya deklarasi, biaya legalisasi akta, biaya sertifikasi dan materai, biaya pengarsipan notaris. Dalam KPR, pada umumnya notaris membuat akta perjanjian kredit antara debitur (pembeli rumah) dengan kreditur (kreditur), dan akan membuat akta jual beli (AJB) sebagai tanda materai bahwa rumah tersebut telah resmi menjadi. harta debitur setelah hipotek selesai. Semua biaya notaris ini biasanya ditanggung oleh debitur atau pembeli. Namun, hal ini dapat berubah tergantung kesepakatan antara  pembeli dan penjual. 

 

Berapa Biayanya?

Saat ini, biaya notaris selama proses pembelian rumah dengan KPR berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 750.000, relatif stabil dari 2019, 2020, 2021 hingga 2022. Namun, biaya notaris KPR belum termasuk biaya pengurusan beberapa dokumen penting yang diperlukan. Notaris ini biasanya ditunjuk oleh developer. Namun karena penerapan harga paket (melakukan banyak hal), biaya notaris biasanya tidak terlalu mahal atau dihitung sebagai persentase dari nilai properti.

Sebagai informasi lebih lanjut, Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini merupakan satu-satunya pejabat yang berwenang menentukan legalitas proses jual beli tanah atau bangunan (termasuk rumah). Dari sini dapat kita simpulkan bahwa notaris sangat diperlukan dalam jual beli properti atau rumah dan sangat penting terutama bagi pembeli. Menurut Pasal 51 UUJN, Notaris ini mempunyai beberapa tugas pokok, antara lain mendaftarkan akta-akta pribadi dengan mendaftarkannya dalam buku khusus, membuat Salinan surat-surat asli dari surat-surat yang dijinjing sebagai Salinan dengan uraian – uraian sebagaimana tertulis dan diuraikan dalam surat – surat tersebut dan konfirmasi kecukupan fotokopi dengan surat aslinya.

 

Baca juga : 09. Simulasi Biaya KPR BTN

Baca juga : 06. Sertifikat Rumah

 

Selain itu, tugas Notaris adalah memberikan nasihat hokum tentang pembuatan akta, pembuatan akta – akta yabg berkaitan dengan harta kekayaan, pembuatan daftar lelang dan pembutulan kesalahan ejaan atau percetakan yang terdapat dalam daftar tersebut.

Biaya lain – lain di KPR:

1.       Biaya APHT.

Biaya ini digunakan untuk mengurus Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Pembayaran ini diperlukan sebagai jaminan untuk pembayaran kembali pinjaman Bank. Biaya ini adalah bagian integral dari perjanjian pinjaman yang dijamin. Jika peringkat kredit buruk, Bank dapat menyita rumah yang dipinjamankan secara legal. Biaya APHT ini harus dilunasi sebelum Bank dapat memberikan pinjaman.

2.       Biaya penilaian (estimasi).

Biaya ini digunakan untuk menyelesaikan penilaian dokumen hipotek dan proses pembangunan fisik atau rumah yang diusulkan. Tujuan dari proses ini adalah untuk meninjau dan memvalidasi dokumentasi aplikasi pinjaman. Biaya bervariasi menurut bank dan tidak tergantung pada jumlah pinjaman.

3.       Biaya administrasi bank.

Biaya administrasi adalah biaya yang dikeluarkan bank untuk pengurusan KPR. Dalam praktiknya, ada beberapa bank yang menawarkan bebas biaya manajemen. Namun, ada juga bank yang mengenakan biaya administrasi selain biaya administrasi. 

4.       Biaya Proses Kredit.

Biaya pemrosesan KPR bergantung pada Bank. Setiap bank biasanya menawarkan suku bunga yang berbeda-beda. Namun, beberapa bank menawarkan kesepakatan dalam bentuk biaya pemrosesan gratis.

5.       Biaya Provisi Kredit.

Biaya provisi adalah biaya yang dibebankan oleh Bank kepada pemberi pinjaman yang harus dibayar sebelum mengajukan hipotek. Biaya pemesanan hanya dibayar satu kali (pada saat pengiriman) sampai set selesai. Ada sistem pembayaran yang harus dibayarkan langsung ke Bank, ada juga yang dipotong dari modal pinjaman yang diterima. 

6.       Premi Asuransi Jiwa

Perusahaan asuransi jiwa membayar untuk meminimalkan resikp gagal bayar akibat kematian nasabah, dan Bank mewajibkan nasabah untuk berpartisipasi dalam program asuransi jiwa. Jadi jika terjadi sesuatu pada kreditur, Bank menagih perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi membayar rumah tersebut tanpa beban tambahan bagi ahli waris.

 

Selain beberapa biaya di atas, terdapat biaya lainnya antara lain premi asuransi kebakaran (untuk meminimalisir kerusakan jika terjadi kebakaran), PPh (pajak penghasilan) dan BPHTB atas perolehan tanah dan bangunan, AJB (akta jual beli) , BBN (pajak pengalihan harta) untuk sertifikat tanah dan PNBP (penghasilan tidak kena pajak).



 

,

Rumah Subsidi BTN: Perhitungan, Bunganya?

 



Rumah Murah - Di antara sekian banyak KPR yang ditawarkan oleh berbagai bank, KPR BTN menjadi salah satu favorit semua orang dalam hal pembiayaan rumah. Alasannya, lebih handal dan memiliki suku bunga yang relatif kompetitif. Apalagi, KPR BTN juga memiliki jangka waktu yang cukup panjang, yakni maksimal 25 tahun. KPR BTN adalah program pembiayaan perumahan yang ditawarkan oleh Bank BTN untuk membantu masyarakat membeli atau membangun rumah. Salah satu produk yang ditawarkan oleh Bank BTN adalah KPR Subsidi, yaitu pembiayaan perumahan dengan bunga subsidi yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah Subsidi ini adalah solusi Anda yang mencari Rumah Murah.

 

Sebelum mencoba mensimulasikan KPR BTN, sebaiknya Anda mengetahui apa saja kelebihan dari program KPR BTN. KPR BTN memiliki banyak program, khususnya sebagai berikut: 

·       Kredit Ringan BTN:

Fasilitas pembayaran di muka ini tersedia untuk karyawan perusahaan atau instansi tanpa jaminan, hanya setelah presentasi tata cara karyawan.

·       Pinjaman Konstruksi Rumah:

Mirip seperti KPR, bedanya kredit ini khusus untuk anda yang sebelumnya memiliki tanah atau tanah kosong. Jadi Anda ingin membangun rumah, maka pinjaman ini adalah pilihan Anda.

·       KPR BTN Mikro:

Pinjaman rumah ini menawarkan kesempatan untuk membeli sebidang tanah atau rumah. Termasuk pembangunan dan renovasi rumah secara bertahap. Pembayaran bisa harian, mingguan atau bahkan bulanan dengan jangka waktu pembayaran maksimal 10 tahun.

·       KPR BTN Platinum:

Fasilitas bagi nasabah yang membeli rumah dari tukang maupun non tukang, baik rumah baru siap huni maupun yang belum jadi. Ketentuan ini juga berlaku bagi nasabah yang ingin mengambil pinjaman dari Bank lain. Hipotek ini termasuk asuransi kebakaran dan jangka waktu 25 tahun.

·       KPR BPBT

KPR bersubsidi merupakan program kerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. Program ini mendukung uang muka bagi masyarakat yang sudah memiliki tabungan untuk membeli rumah tapak dan rumah susun. Subsidi ini mencapai 32,4 juta.

·        KPR BTN Subsidi :

Layanan ini dirancang untuk masyarakat miskin dengan bunga rendah dan pembayaran mudah. Rumah yang diincar masih setingkat rumah sejahtera tapak maupun susun. Uang muka untuk KPR ini hanya 1%.

 

Persyaratan KPR BTN

Jika Anda telah menyelesaikan simulasi KPR BTN dan memenuhi kebutuhan Anda, Anda dapat menyiapkan persyaratan dokumentasi dan persyaratan umum untuk melengkapi aplikasi KPR. Oleh karena itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan KPR BTN.

Persyaratan penting yang harus dipenuhi pemohon untuk membeli rumah dari KPR BTN adalah sebagai berikut:

A.      Form aplikasi kredit

B.      Fotokopi KTP Pemohon

C.       Fotokopi KTP suami/istri

D.      Fotokopi Kartu Keluarga

E.       Fotokopi Surat Nikah/Cerai

F.       Fotokopi NPWP/SPT tahunan

G.      Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap

H.      Slip Asli Gaji satu bulan terakhir/Surat Ket Penghasilan

Baca juga : 01. Apa itu Rumah Murah dan Rumah Subsidi

Baca juga : 02. Apa itu rumah subsidi

 

Suku Bunga KPR BTN

Perlu diketahui bahwa suku bunga yang ditawarkan untuk berbagai jenis produk KPR BTN berbeda-beda sesuai kebutuhan program. Contohnya adalah program KPR BTN Bersubsidi yang menawarkan bunga cukup rendah yaitu 5% tetap hingga akhir jangka waktu. Program KPR BTN Platinum menawarkan suku bunga 8,88% tetap selama 2 tahun. Selain itu, program KPR BTN BP2TB yaitu. H. Pinjaman simpanan, bunga dari tahun pertama dengan bunga 10% sampai dengan tahun berikutnya setelah batasan pemerintah bersifat variabel.

Dalam menghitung rumah subsidi KPR BTN, pastikan Anda memahami persyaratan dan ketentuan dari program KPR subsidi BTN dan menghubungi Bank BTN atau developer perumahan untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

 link terkait:https://www.atapteduh.com/


Bukti Kepemilikan Rumah Apa Aja Sih?

 



Rumah Murah - Aspek hukum dalam membeli rumah atau tanah menjadi poin penting untuk dipertimbangkan. Saat membeli, Anda harus memeriksa rumah atau real estat. Hal ini harus dilakukan agar Anda tidak mengalami kerugian nantinya. Bukti kepemilikan rumah adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang atau kelompok memiliki hak atas suatu properti. Bukti kepemilikan rumah adalah penting karena dapat digunakan untuk melindungi hak milik atas properti, menunjukkan status kepemilikan kepada pihak ketiga, dan digunakan untuk tujuan-tujuan hukum seperti perpajakan dan warisan. Berikut ini adalah beberapa bukti kepemilikan rumah yang umum digunakan: Uraiannya adalah sebagai berikut

·       Sertifikat Hak Milik (SHM)

·       Akta Jual Beli (AJB)

·       Surat Keterangan Tanah

·       Bukti Pembayaran Pajak

·       Dokumen Perjanjian Kerjasama(PKS)

·       Surat Keterangan Warisan

·       Surat Perjanjian Sewa Beli

 

Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dari bukti kepemilikan rumah:

Kelebihan:

1.       Menjamin Keamanan Hukum: Bukti kepemilikan rumah dapat memberikan keamanan hukum dan melindungi pemilik rumah dari klaim atau sengketa atas properti tersebut.

2.       Mengoptimalkan Nilai Investasi: Bukti kepemilikan rumah dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan properti sendiri memiliki nilai investasi yang stabil.

3.       Memudahkan Transaksi Jual-Beli: Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan kepemilikan properti dan memberikan jaminan kepada pembeli bahwa transaksi yang dilakukan legal dan sah.

4.       Meningkatkan Kemampuan Perencanaan Keuangan: Pemilik rumah dapat menggunakan bukti kepemilikan rumah sebagai bagian dari rencana keuangan jangka panjang, karena properti yang dimiliki dapat dijual, digunakan sebagai jaminan, atau disewakan untuk menghasilkan pendapatan.

Baca juga : 06. Sertifikat Rumah

Kekurangan:

1.       Biaya Pembuatan dan Perpanjangan: Biaya untuk pembuatan dan perpanjangan dokumen ini cukup mahal dan perlu dikeluarkan secara teratur, tergantung pada peraturan dan aturan yang berlaku di negara atau daerah setempat.

2.       Risiko Kehilangan atau Kerusakan: Dokumen ini dapat hilang atau rusak, dan jika tidak disimpan dengan benar, dapat menyebabkan masalah hukum atau keuangan.

3.       Tidak dapat Menjamin Kualitas atau Kondisi Properti: Bukti kepemilikan rumah tidak memberikan jaminan tentang kondisi atau kualitas properti yang dimiliki.

4.       Tidak dapat Melindungi dari Risiko Kerugian: Meskipun bukti kepemilikan rumah dapat menjamin keamanan hukum dan hak kepemilikan, tetapi properti itu sendiri masih rentan terhadap risiko kerugian seperti bencana alam, kebakaran, atau tindakan kriminal.

 

 

A.     Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang atau kelompok memiliki hak atas suatu properti. SHM diterbitkan untuk properti yang berupa tanah dan bangunan, sedangkan SHGB diterbitkan untuk properti yang hanya berupa bangunan. Dokumen ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah.

 

B.     Akta Jual Beli

Akta Jual Beli adalah dokumen resmi yang dibuat ketika seseorang membeli properti dari pihak lain. Dokumen ini berisi informasi tentang penjual, pembeli, jenis properti, harga, dan tanggal transaksi. Akta Jual Beli diterbitkan oleh notaris dan berfungsi sebagai bukti legalitas transaksi.

 

C.     Surat Keterangan Tanah

Surat Keterangan Tanah adalah dokumen yang dikeluarkan oleh BPN dan berisi informasi tentang tanah seperti status kepemilikan, ukuran, dan lokasi. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas atas kepemilikan tanah.

 

 

D.     Bukti Pembayaran Pajak

Bukti pembayaran pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan rumah. Pembayaran pajak ini menunjukkan bahwa seseorang atau kelompok telah membayar pajak atas kepemilikan properti tersebut dan menegaskan bahwa kepemilikan tersebut sah.

 

E.      Dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS)

Dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS) digunakan dalam situasi di mana beberapa pihak membeli properti bersama-sama. PKS menjelaskan hak dan kewajiban setiap pihak terkait kepemilikan properti tersebut. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan bersama atas properti dan menunjukkan bahwa kepemilikan tersebut legal.

 

F.      Surat Keterangan Warisan

Surat Keterangan Warisan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pengadilan atau notaris yang menunjukkan bahwa seseorang telah menerima hak kepemilikan atas properti melalui pewarisan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas atas kepemilikan tersebut.

 

G.    Surat Perjanjian Sewa Beli

Surat Perjanjian Sewa Beli adalah dokumen yang menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual terkait pembelian properti secara cicilan.

 

 

Secara keseluruhan, kelebihan dari bukti kepemilikan rumah jauh lebih banyak daripada kekurangan. Namun, penting bagi pemilik rumah untuk memahami betul semua aspek dan implikasi dari bukti kepemilikan rumah dan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut disimpan dengan aman dan diperbarui secara teratur. Dengan demikian, bukti kepemilikan rumah memiliki banyak manfaat, baik untuk pemilik properti maupun untuk lembaga keuangan dan pihak lain yang terlibat dalam transaksi properti.




 

Berapa lama bantuan KPR BTN

 


Rumah Murah - Bantuan KPR BTN (Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara) adalah program yang ditawarkan oleh Bank Tabungan Negara untuk membantu masyarakat membeli rumah dengan suku bunga dan uang muka yang lebih rendah dari biasanya. Pinjaman dengan suku bunga rendah dan uang muka yang terjangkau sehingga masyarakat bisa membeli rumah idaman mereka. Jika Anda merujuk pada jangka waktu KPR BTN itu sendiri, maka jangka waktu KPR BTN dapat bervariasi dari 5 hingga 20 tahun atau bahkan lebih lama tergantung pada jenis produk KPR BTN yang Anda pilih dan juga kebijakan bank pada saat itu.

Ada beberapa jenis KPR BTN yang ditawarkan, termasuk KPR BTN Subsidi, KPR BTN Non-subsidi, dan KPR BTN iB Hasanah. Masing-masing jenis KPR ini memiliki persyaratan yang berbeda dan menawarkan manfaat yang berbeda pula. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang program KPR BTN Subsidi. KPR BTN Subsidi adalah program pinjaman perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan tertentu. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat dengan penghasilan rendah memiliki rumah yang layak tanpa harus mengeluarkan biaya yang terlalu besar. KPR BTN Subsidi menawarkan suku bunga yang sangat rendah dan uang muka yang terjangkau, sehingga membantu masyarakat untuk membeli rumah idaman mereka.

 

Baca juga 02. Apa itu rumah subsidi

Baca juga 05. Berapa Ukuran Rumah Subsidi Pemerintah

 

Persyaratan untuk mengajukan KPR BTN Subsidi

Antara lain adalah penghasilan bulanan maksimal Rp7 juta untuk wilayah perkotaan / rumah susun  dan Rp4 juta untuk wilayah pedesaan / rumah tapak. Calon peminjam juga harus memenuhi persyaratan tertentu terkait usia, status pernikahan, dan jumlah tanggungan keluarga. Selain itu, rumah yang akan dibeli juga harus memenuhi kriteria tertentu, seperti ukuran rumah, lokasi rumah, dan harga rumah. Saat ini, KPR BTN Subsidi menawarkan dua jenis produk, yaitu KPR BTN Subsidi FLPP dan KPR BTN Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah program subsidi perumahan pemerintah yang disalurkan melalui bank untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah. Dalam program ini, pemerintah memberikan subsidi bunga kepada bank sehingga suku bunga yang ditawarkan bisa lebih rendah dari suku bunga pasar. Sementara itu, KPR BTN Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah program subsidi perumahan pemerintah yang disalurkan melalui bank untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah. Dalam program ini, pemerintah memberikan subsidi bunga kepada bank sehingga suku bunga yang ditawarkan bisa lebih rendah dari suku bunga pasar.

 

Selain itu, KPR BTN Subsidi juga menawarkan uang muka yang terjangkau, yaitu sebesar 1% dari harga rumah. Uang muka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan uang muka yang harus dibayar pada KPR biasa, yang bisa mencapai 20% dari harga rumah. Untuk mengajukan KPR BTN Subsidi, calon peminjam harus mengumpulkan dokumen-dokumen tertentu, seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, surat nikah atau surat cerai, dan surat keterangan penghasilan. Setelah  menyiapkan dokumen tersebut dan jika Anda merujuk pada jangka waktu pendaftaran atau penerimaan bantuan KPR BTN, maka itu akan tergantung pada persyaratan dan proses yang ditetapkan oleh Bank Tabungan Negara. Anda dapat mengunjungi situs web BTN atau menghubungi bank secara langsung untuk mempelajari lebih lanjut tentang persyaratan dan jangka waktu program KPR BTN.


link terkait:https://www.atapteduh.com/


,

Sertifikat Rumah, Untuk Apa? Ini Penjelasannya!!

 



Rumah Murah - Sertifikat rumah adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa seseorang adalah pemilik sah dari sebuah properti, dan memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tersebut. Sertifikat ini dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara tempat properti berada dan biasanya memuat informasi seperti nama pemilik, lokasi properti, ukuran properti, dan status kepemilikan.

Saat akan membeli rumah melalui developer atau secara langsung, tentu ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan. Satu hal yang tidak boleh Anda lewatkan adalah memeriksa situasi terkait izin perumahan dan bangunan, hak pakai, dan hak penghasilan. Kepemilikan rumah dapat dibuktikan dengan bukti kepemilikan. Karena hak milik bersifat mengikat dan memiliki kelebihan yang berbeda dengan hak guna bangunan.

 

Mengapa sertifikat nilai begitu penting? Ini perkiraannya.

·       Perlindungan Hukum

Sertifikat rumah adalah bukti sah kepemilikan properti Anda. Dengan memiliki sertifikat rumah, Anda dapat membuktikan kepemilikan Anda atas properti secara hukum, serta mendapatkan perlindungan hukum dari klaim atau tuntutan yang tidak sah atas properti Anda.

 

·       Pembiayaan Properti

Jika Anda membeli rumah dengan fasilitas kredit pemilikan rumah, sertifikat rumah diperlukan sebagai jaminan untuk pinjaman tersebut. Tanpa sertifikat rumah yang sah, bank atau lembaga keuangan mungkin tidak memberikan fasilitas kredit pemilikan rumah atau pembiayaan lainnya.

 

·       Penjualan Properti

Sertifikat rumah juga diperlukan untuk menjual properti. Seorang pembeli tidak akan membeli properti tanpa sertifikat rumah yang sah, sehingga memiliki sertifikat rumah akan memudahkan Anda dalam menjual properti Anda.

 

·       Warisan

Sertifikat rumah juga sangat penting jika Anda berencana mewariskan properti kepada ahli waris Anda. Dengan memiliki sertifikat rumah yang sah, Anda dapat memastikan bahwa properti Anda akan diturunkan kepada ahli waris Anda dengan lancar.

 

 

 

·       Investasi

Properti dapat menjadi investasi yang menguntungkan, dan memiliki sertifikat rumah yang sah adalah kunci untuk melindungi investasi tersebut. Sertifikat rumah yang sah dapat memberikan jaminan atas kepemilikan properti, serta memudahkan Anda dalam mengajukan pinjaman atau pembiayaan lainnya untuk pengembangan atau renovasi properti Anda.

 

Jadi, penting bagi setiap pemilik rumah untuk memiliki sertifikat rumah yang sah dan terbaru untuk melindungi investasi mereka dan memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan properti.

Prosedur dan persyaratan untuk membuat sertifikat rumah dapat bervariasi di setiap negara dan wilayah, namun umumnya langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

 

A.      Persiapkan dokumen yang diperlukan, (surat bukti hak atau surat tanah, surat pernyataan pengalihan hak milik, dan dokumen lain yang diperlukan oleh lembaga pemerintah yang berwenang).

B.      Periksa kondisi dan status kepemilikan property, (pastikan terlebih dahulu bahwa properti tersebut telah terdaftar secara legal)

C.       Ajukan permohonan pembuatan sertifikat rumah, Setelah dokumen-dokumen telah disiapkan, ajukan permohonan pembuatan sertifikat rumah ke lembaga pemerintah yang berwenang. Setiap negara atau wilayah memiliki lembaga pemerintah yang berbeda, seperti kantor pertanahan atau badan pengelola tanah, yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat rumah.

D.      Tunggu proses verifikasi dan pengecekan, Setelah mengajukan permohonan, lembaga pemerintah akan melakukan verifikasi dan pengecekan dokumen. Proses ini dapat memakan waktu bervariasi tergantung pada kompleksitas dan volume permintaan sertifikat.

E.       Bayar biaya administrasi, Setelah proses verifikasi dan pengecekan dokumen selesai, Anda perlu membayar biaya administrasi untuk pembuatan sertifikat rumah. Besaran biaya ini juga berbeda-beda di setiap negara dan wilayah.

F.       Terima sertifikat rumah, Setelah pembayaran biaya administrasi selesai, sertifikat rumah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik properti. Pastikan untuk menyimpan sertifikat rumah di tempat yang aman dan terhindar dari kerusakan atau kehilangan.

 

Jika Anda memiliki kesulitan dalam proses pembuatan sertifikat rumah, Anda dapat berkonsultasi dengan pihak lembaga pemerintah yang berwenang atau mencari bantuan dari ahli hukum properti.

link terkait:https://www.atapteduh.com/


Berapa Ukuran Rumah Subsidi Pemerintah

 


Rumah Murah
– Netizen banyak beranggapan bahwa rumah bersubsidi ukurannya terbatas dan kebanyakan kecil. Benarkah? Mari kita bahas disini.

Rumah subsidi adalah rumah untuk berpenghasilan rendah atau MBR. Alhasil, rumah bersubsidi dijual dengan harga terjangkau dan relatif murah. Subsidi perumahan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang sangat kompetitif. Ini berkat dukungan  Pemerintah dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada saat yang sama, dana investasi untuk pembiayaan perumahan bersubsidi dikelola  Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). PPDPP yang memiliki program KPR melalui program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) bisa menjadi solusi bagi MBR yang mencari rumah pertama dengan harga murah.

Lalu jenis dan ukuran rumah subsidi apa yang ditawarkan? Simak ulasan berikut ini sekarang juga!

1.      Tipe dan Ukuran Rumah Subsidi

Sesuai peraturan PUPR nomor 242/KPTS/M/2020, luas perumahan yang didukung adalah dari 21 m² sampai dengan 36 m² dengan luas tanah dari 60 m² sampai dengan 200 m². Namun, ukuran rumah bersubsidi bervariasi dari satu daerah ke daerah lain. Biasanya luas perumahan sosial di Jabodetabek adalah 21 m² sampai 27 m² dengan luas tanah perumahan sosial biasanya 60 m². Rumah bersubsidi sendiri juga memiliki harga yang berbeda-beda tergantung ukurannya, yakni tipe 25, tipe 36 dan terakhir tipe 72.

Seiring dengan langkah baru tersebut, batas pendapatan masyarakat juga diubah menjadi Rp 8 juta. Kategori 72 merupakan opsi ukuran rumah bersubsidi terbaru yang diluncurkan oleh Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Alasan kenaikan luas tanah Kelas 72 terkait dengan penyelesaian Program Pembiayaan Likuiditas Perumahan (FLPP) yang baru.

 

2.      Berapa sih Harganya?

Walaupun ukuran, harga rumah bersubsidi juga bervariasi. Namun, Khalawi Abdul Hamid, Dirjen  Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, mengatakan harga rumah tidak dibatasi. “Tipe rumah bisa bermacam-macam, sampai 72 tipe, harga juga tidak terbatas. Hanya KPR dibatasi Rp 300 juta untuk golongan 3 dan 4, dan golongan 1 dan 2 Rp 250 juta untuk golongan 3 dan 4.” kata Khalawi.

Pilihan-pilihan Perumahan Bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia, beberapa harga yang bisa dijadikan informasi antara lain adalah sebagai berikut:

·       Lampung menawarkan harga eceran hingga Rp 150 juta.

·       Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) harga rumah bersubsidi dengan harga jual maksimal Rp 150,5 juta.

·       Pulau Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) memiliki harga baru rumah subsidi dengan harga jual Rp 164,5 juta.

·       Nilai penjualan maksimum untuk Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Mentawai dan Kepulauan Riau (tidak termasuk Kepulauan Anamba) adalah Rp 156,5 juta.

·       Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu mendukung harga properti Rp 168 juta. Papua dan Papua Barat menawarkan harga eceran hingga Rp 219 juta.

 

3.      Lalu Gimana Cara Pengajuan Rumah Subsidi

Sebelum itu, Anda perlu mengetahui beberapa persyaratan terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa ketentuan yang dilaporkan oleh situs web resmi PPDPP yang dapat digunakan untuk informasi Anda:

·       Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

·       Penerima manfaat berusia 21 tahun atau sudah menikah.

·       Penerima manfaat dan pasangan (suami dan istri) tidak memiliki rumah dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk memiliki rumah.

·       Gaji pokok penerima manfaat tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Susun Sejahtera.

·       Dan untuk informasi lebih lanjut Anda dapat mengunjungi website ini 02. Apa itu rumah subsidi

Ukuran Rumah Ideal Keluarga Indonesia

 



Rumah Murah - Sangat penting untuk mempertimbangkan ukuran ruangan saat membangun rumah. Ukuran rumah yang ideal akan memberikan dampak positif, terutama dengan mempermudah kegiatan bersih-bersih. Rumah yang terlalu sempit justru akan membatasi pergerakan penghuninya. Sebaliknya, rumah yang terlalu besar juga akan bermasalah jika hanya ada satu atau dua orang di dalamnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan perhitungan pengukuran tinggi badan ideal menurut jumlah penduduk dan aktivitas. Tapi bagaimana Anda mengukur luas ideal sebuah rumah? 

Khalawi Abdul Hamid, Direktur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengatakan batas minimal ruangan adalah 7,2 meter persegi per orang. Menurut Khalawi, hal itu diatur dalam Buku Metadata Sustainable Development Goals (SDGs) dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

Dalam ulasan Ciptakarya.pu.go.id dijelaskan bahwa kebutuhan ruang setiap orang dihitung berdasarkan aktivitas dasar manusia di dalam rumah. Aktivitas penghuni rumah meliputi tidur, makan, bekerja, duduk, mandi, mandi dan memasak serta ruang gerak lainnya. Berdasarkan hasil riset, ambang batas standar kebutuhan ruang untuk setiap orang Indonesia minimal 7,2 meter persegi. Jadi, untuk membangun rumah yang mampu menampung tiga orang, dibutuhkan luas bangunan minimal 21,6 meter persegi. Sedangkan jika rumah dihuni 4 orang maka luas bangunan minimal 28,8m2. Namun, peraturan tersebut juga menyatakan bahwa orang Indonesia pada umumnya membutuhkan sekitar 9 meter persegi per orang. Jadi, untuk membangun rumah yang mampu menampung tiga orang, dibutuhkan luas bangunan minimal 27 meter persegi. Sedangkan untuk membangun rumah yang mampu menampung 4 orang dibutuhkan luas minimal 36m2.

Berkaitan dengan perhitungan tersebut, pengklasifikasian rumah yang ideal membutuhkan luas yang sangat banyak dari minimal 60 meter persegi hingga 200 meter persegi. Luas rumah idaman atau disebut rumah sehat sederhana memungkinkan penghuninya hidup sehat dan mengatur aktivitas sehari-hari dengan baik. Persyaratan ruang minimal pada rumah sehat sederhana harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

·       Kebutuhan ruang per orang

·       Kebutuhan ruang per Kepala Keluarga (KK)

·       Kebutuhan ruang bangunan per Kepala Keluarga (KK)

·       Kebutuhan ruang per unit bangunan 

Selain ukuran tempat tinggal, rumah juga harus memenuhi syarat kesehatan dan kenyamanan ditinjau dari ukuran tiga hal penting, yaitu pencahayaan, ventilasi, serta suhu dan kelembapan udara dalam ruangan.

link terkait:https://www.atapteduh.com/


Minggu, 26 Februari 2023

Rincian Biaya Notaris untuk Pembelian dan Penjualan Rumah

 


Rumah Murah – Transaksi jual beli rumah adalah  perpindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Persetujuan dari kedua belah pihak kemudian dicatat dalam akta untuk kemudian disetujui oleh Notaris. Rincian biaya notaris penjualan rumah sangat penting untuk diketahui jika Anda ingin menyelesaikan transaksi. Partisipasi notaris dalam transaksi penjualan dapat dinilai sangat penting. Dikarenakan, notaris memiliki kewenangan untuk memutuskan keabsahan transaksi tersebut. Termasuk menerbitkan segala macam dokumen yang jadi legalitas di seryiap transaksi jual beli rumah.

 

Tercantum honorarium notaris terdapat pada pasal 36 Undang-Undang No 30 thn 2004 perihal Jabatan Notaris. Ketentuan biaya notaris didasarkan pada nilai ekonomi dan nilai sosial dari akta yang akan dibuat. Sehingga Anda dapat berkonsultasi dengan peraturan yang berlaku dan menghitung biaya yang mungkin timbul untuk notaris. Setlah mengetahui detail biaya notaris jual beli rumah, Andda tidak ragu untuk menggunakan jasa notaris. Hali ini juga untuk menjamin keamanan transaksi. Jadi pastikan biaya notaris sudah masuk persiapan anggaran. Terlepas dari besar atau kecil dan mewah atau rumah murah yang akan di jual beli, Anda akan tetap memerlukan notaris untuk  dokumen legalitas.

 

Notaris Jual Beli Rumah Berdasarkan Fungsinya

Pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, perhitungan biaya notaris jual beli rumah terbagi menjadi 2 , yaitu nilai ekonomis dan sosiologis. Berikut penjelasannya :

1.       Nilai sosiologis

Biaya notaris jika ditentukan sesuai dengan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan biaya paling banyak Rp 5.000.000,-.

 

2.       Nilai Ekonomis

Biaya notaris, jika ditentukan nilai ekonomis, ditentukan menurut objet dari setiap akts. Berikut rincian cari menghitung notaris penjualan rumah :

·       Jika transaksi mencapai Rp 100 juta, maksimal biaya yang Anda terima adalah 2,5% dari nilai transaksi.

·       Jika transaksi antara Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar maka fee yang terkumpul adalah 1,5

·       Jika transaksi melebihi Rp 1 miliar, biaya notaris adalah 1% dari nilai transaksi.

Namun jangan lupa bahwa selain biaya, ada biaya lain yang termasuk dalam biaya notaris penjualan real estate. Misalnya, untuk verifikasi sertifikat, pengesahan pajak, penyelesaian akta jual beli (AJB), dan biaya pengembalian hak milik rumah. Untuk mendapatkan perkiraan, berikut beberapa detail biaya notaris untuk penjualan rumah: 

·       Biaya Cek Sertifikat: Rp100 ribu

·       Biaya Validasi Pajak: Rp200 ribu

·       Biaya SK 59: Rp1 juta

·       Biaya SKMHT: Rp250 ribu

·       Biaya Balik Nama: Rp750 ribu

·       Biaya APHT: Rp1,2 juta.

 

Siapa yang Menanggung Biaya Notaris

Setelah mengetahui perhitungan biaya notaris untuk jual beli rumah, pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang harus membayar biaya notaris tersebut. Apakah pembeli atau penjual rumah?

Menurut pasal 1320 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), perjanjian yang sah harus memenuhi empat syarat yakni:

·       Kontrak mereka yang mengikatnya;

·       kemampuan untuk membuat komitmen;

·       Topik tertentu;

·       Alasan yang tidak dilarang.

 

Dari sini dapat disimpulkan bahwa membuat AJB membutuhkan kontrak. Kontrak tersebut juga mencakup biaya produksi AJB melalui PPAT. Jadi siapa yang menanggung biayanya tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

 

Tugas Notaris dalam Jual Beli Rumah

Jika Anda mengetahui biaya notaris untuk jual beli rumah, Anda juga perlu mengetahui peran notaris dalam jual beli rumah. Sama dengan tanggung jawab dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Hal pertama yang baik untuk diketahui adalah notaris itu netral.

Notaris berbeda dengan PPAT karena PPAT bertugas melakukan kegiatan pendaftaran harta kekayaan dan menyusun dokumen dari segi hukum. Pada saat yang sama, tugas notaris dalam jual beli rumah adalah mengelola dan mengesahkan kontrak dan peraturan sesuai dengan ketentuan hukum. Untuk informasi lebih lanjut, lihat informasi di bawah ini :

 

Kewajiban dan Tugas Notaris , Yakni:

a)       Notaris berkewajiban bertindak secara andal, jujur, teliti, mandiri dan tidak memihak serta melindungi kepentingan mereka yang turut serta dalam persidangan.

b)      Menumbuhkan akhlak, budi pekerti dan kepribadian yang baik.

c)       Penyediaan layanan berupa protokol pembuatan akta untuk masyarakat dan negara serta pemeliharaannya sebagai bagian dari protokol notaris.

d)      Menunjukan kantor di tempat tinggal dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor notaris yang bersangkutan dalam tugasnya sehari-hari.


link terkait:https://www.atapteduh.com/



Mengenal Apa Itu Perumahan Bersubsidi

 


Rumah Murah – Perumahan Subsidi adalah program hunian terjangkau yang di cetuskan oleh pemerintah melalui skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Pemerintah telah menyediakan program untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu untuk memiliki tempat hunian impian. Dalam program ini ada beberapa metode pembayaran yang tersedia mulai dari Subsidi Bantuan Uang Muka(SBUM), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan(FLPP) dan lainnya. Dengan program inilah masyarakat kurang mampu dapat memiliki rumah murah tetapi dengan kualitas baru.

Disini akan kami bahas mengenai apa itu rumah subsidi, syarat pengajuan, kelebihan dan kekurangan dan lainnya.

 

Rumah Subsidi?

Rumah Subsidi merupakan program pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sangat membantu mereka mendapatkan hunian yang terjangkau dan layak huni. Dalam laman website Direktorat Jendaral Pembiayaan Infrastruktur  Kementerian PUPR menyatakan bahwa rumah subsidi adalah rumah yang terjangkau/rumah murah yang dapat diperoleh dengan sistem KPR baik itu secara konvensional maupun syariah.

Perbandingan antara rumah subsidi dan non subsidi terdapat perbedaan yang cukup mencolok, yaitu harga jual rumah yang jauh lebih murah dibandingkan rumah komersial. Didalam fasilitas rumah subsidi hanya terdapat kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi dan dapur saja.

Berikut kelebihan dan kekurangan dari rumah subsidi:

1.      Kelebihan

a)      Harga Lebih Murah

Karena ini program subsidi pemerintah, nominal cicilan bulanan akan lebih murah dari KPR biasa. Dan juga bunga yang ditawarkan rumah subsidi hanya 5%.

b)      Developer Terpecaya

Keunggulan lain dari rumah subsidi adalah dibangun oleh tukang yang handal, karena perumahan subsidi adalah program pemereintah, tukang/developer yang dipilih pasti memiliki pengalaman yang baik. Jadi Anda tidak perlu khawatir, karena tukang yang dipilih telah berpengalaman mengerjakan berbagai rumah bersubsidi.

c)       Siap Huni

Karena pemerintah berusaha untuk melindungi pembeli dari developer nakal, pemerintah memastikan bahwa perumahan subsidi selalu tersedia atau siap untuk dihuni. Dengan demikian, pembeli dapat langsung melihat kondisi rumah dan interiornya untuk memastikan rumah dalam kondisi baik dan dibangun dengan standar yang tinggi.

d)      Bebas PPN dan Premi Asuransi

Saat membeli KPR komersial, biasanya kita harus menyiapkan dana untuk membayar premi asuransi dan PPN. Ini tidak berlaku untuk perumahan bersubsidi, karena negara telah ,enanggung biayanya.

e)      DP Lebih Kecil

Berbeda dengan KPR non-subsidi yang mensyaratkan uang muka sekitar 15-30% dari harga total rumah, pembangunan rumah bersubsidi memiliki DP lebih rendah hingga 10%. Selain DP yang lebih murah, pemerintah juga menawarkan uang muka melalui Program SBUM(Subsidi Uang Muka) bagi pemohon yang kesulitan dalam mengumpulkan DP.

f)        Bunga Rendah dan Tetap

Tingkat bunga perumahan subsidi adalah 5%. Suku bung aini tetap atau hanya berubah setelah jangka waktu pinjaman berakhir. Dibandingkan dengan KPR non-subsidi, jumlah ini jauh lebih murah. Selain itu, besaran suku bunga KPR non-subsidi dapat berubah sedikit sesuai acuan Bank Indonesia(BI).

 

2.      Kekurangan

a)      Luas Lahan Terbatas

Kekurangan yang pertama dari rumah bersubsidi adalah lahannya. Secara umum, pemerintah menetapkan luas total tempat tinggal adalah 100 meter. Namun, dengan ukuran lahan tersebut dapat dibangun rumah yang layak dan nyaman untuk keluarga kecil.

b)      Kualitas Bangunan Standar

Karena dijual dibawah harga pasaran, developer biasanya memilih bahan material yang standar(tidak berkualitas tinggi). Walaupun demikian, KPR bersubsidi terus dibangun dengan standar keamanan dan keselamatan agar tetap layak huni. Lalu untuk bentuk/desain rumah akan saling memiliki kesamaan.

c)       Lokasi Kurang Strategis

Pada umumnya harga tanah di pinggiran kota akan jauh lebih murah dibandingkan yang ada dipusat kota. Oleh karena itu, untuk mencapai nominal yang lebih murah, perumahan subsidi biasanya dibangun jauh dari pusat kota. Akibatnya lokasi yang dihasilkan kurang strategis. Jadi sebelum anda memutuskan untuk memilih rumaah subsidi, anda perlu memastikan memiliki sarana transportasi yang memudahkan mobilitas sehari-hari.

 

3.      Syarat Pemohon

Untuk pemohon, sebelum mengirimkan dokumen pengajuan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain:

a)       Calon pemohon rumah subsidi adalah Warga Negara Indonesia(WNI) yang bertempat tinggal di Indonesia.

b)      Menikah atau minimal berusia 21 tahun.

c)       Pasangan (Suami Istri) yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima hibah kepemilikan rumah dari pemerintah.

d)      Mereka yang memiliki penghasilan pokok hingga 4 juta

e)      Dan untuk informasi lebih lanjut anda dapat mengunjungi laman ini 01. Apa itu Rumah Murah dan Rumah Subsidi

 

 

 

4.      Jenis – Jenis Pembiayaan Rumah Dengan Subsidi

Sebelum anda mengajukan KPR subsidi, sebaiknya anda melakukan riset terlebih dahulu mengenai bentuk-bentuk pembayran yang ditawarkan oleh negara. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

a)      BP2BT

Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan adalah program bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang telah memiliki tabungan untuk membayar Sebagian atau seluruh uang muka rumah. Subsidi yang diberikan untuk jenis bantuan ini bisa mencapai 32,4 juta. Namun pemohon harus memiliki minimal 5% dari total harga rumah tersebut.

 

b)      SBUM

Subsidi Bantuan Uang Muka adalah program subsidi yang diberikan oleh pemerintah yang tujuannya untuk memenuhi Sebagian atau seluruh DP(uang muka) rumah. Biasanya besar jumlah SBUM yang diterima Masyarakat Berpenghasilan Rendah(MBR) adalah 4 juta. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok.

 

c)       FLPP

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan oleh pemerintah untuk para MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Untuk mendapatkan subsidi FLPP, ada persyaratan yang harus anda penuhi adalah penghasilan maksimal 8 juta dari tanah dan bangunan tempat tinggal. Selain itu, pemohon harus memastikan bahwa rumahnya tidak dijual atau disewakan kepada orang lain.

 

Demikian pembahasan mengenai perumahan subsidi. Semoga anda yang ingin mengajukan rumah subsidi dapat terbantu dengan ulasan diatas. Semoga bermanfaat.


link terkait:https://www.atapteduh.com/