Rumah Murah –
Transaksi jual beli rumah adalah
perpindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Persetujuan dari
kedua belah pihak kemudian dicatat dalam akta untuk kemudian disetujui oleh Notaris.
Rincian biaya notaris penjualan rumah sangat penting untuk diketahui jika Anda
ingin menyelesaikan transaksi. Partisipasi notaris dalam transaksi penjualan
dapat dinilai sangat penting. Dikarenakan, notaris memiliki kewenangan untuk
memutuskan keabsahan transaksi tersebut. Termasuk menerbitkan segala macam
dokumen yang jadi legalitas di seryiap transaksi jual beli rumah.
Tercantum honorarium notaris terdapat pada pasal 36
Undang-Undang No 30 thn 2004 perihal Jabatan Notaris. Ketentuan biaya notaris
didasarkan pada nilai ekonomi dan nilai sosial dari akta yang akan dibuat.
Sehingga Anda dapat berkonsultasi dengan peraturan yang berlaku dan menghitung
biaya yang mungkin timbul untuk notaris. Setlah mengetahui detail biaya notaris
jual beli rumah, Andda tidak ragu untuk menggunakan jasa notaris. Hali ini juga
untuk menjamin keamanan transaksi. Jadi pastikan biaya notaris sudah masuk
persiapan anggaran. Terlepas dari besar atau kecil dan mewah atau rumah murah
yang akan di jual beli, Anda akan tetap memerlukan notaris untuk dokumen legalitas.
Notaris Jual Beli Rumah Berdasarkan
Fungsinya
Pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, perhitungan biaya
notaris jual beli rumah terbagi menjadi 2 , yaitu nilai ekonomis dan
sosiologis. Berikut penjelasannya :
1. Nilai sosiologis
Biaya notaris jika ditentukan sesuai dengan
fungsi sosial dari objek setiap akta dengan biaya paling banyak Rp 5.000.000,-.
2. Nilai Ekonomis
Biaya notaris, jika ditentukan nilai
ekonomis, ditentukan menurut objet dari setiap akts. Berikut rincian cari
menghitung notaris penjualan rumah :
·
Jika transaksi mencapai Rp 100 juta, maksimal
biaya yang Anda terima adalah 2,5% dari nilai transaksi.
·
Jika transaksi antara Rp 100 juta sampai Rp 1
miliar maka fee yang terkumpul adalah 1,5
·
Jika transaksi melebihi Rp 1 miliar, biaya
notaris adalah 1% dari nilai transaksi.
Namun jangan lupa bahwa selain
biaya, ada biaya lain yang termasuk dalam biaya notaris penjualan real estate.
Misalnya, untuk verifikasi sertifikat, pengesahan pajak, penyelesaian akta jual
beli (AJB), dan biaya pengembalian hak milik rumah. Untuk mendapatkan
perkiraan, berikut beberapa detail biaya notaris untuk penjualan rumah:
·
Biaya Cek Sertifikat: Rp100 ribu
·
Biaya Validasi Pajak: Rp200 ribu
·
Biaya SK 59: Rp1 juta
·
Biaya SKMHT: Rp250 ribu
·
Biaya Balik Nama: Rp750 ribu
·
Biaya APHT: Rp1,2 juta.
Siapa yang Menanggung Biaya Notaris
Setelah mengetahui perhitungan biaya notaris untuk jual beli
rumah, pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang harus membayar biaya notaris
tersebut. Apakah pembeli atau penjual rumah?
Menurut pasal 1320 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata), perjanjian yang sah harus memenuhi empat syarat yakni:
·
Kontrak mereka yang mengikatnya;
·
kemampuan untuk membuat komitmen;
·
Topik tertentu;
·
Alasan yang tidak dilarang.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa membuat AJB membutuhkan
kontrak. Kontrak tersebut juga mencakup biaya produksi AJB melalui PPAT. Jadi
siapa yang menanggung biayanya tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Tugas Notaris dalam Jual Beli Rumah
Jika Anda mengetahui biaya notaris untuk jual beli rumah,
Anda juga perlu mengetahui peran notaris dalam jual beli rumah. Sama dengan
tanggung jawab dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Hal pertama yang baik
untuk diketahui adalah notaris itu netral.
Notaris berbeda dengan PPAT karena PPAT bertugas melakukan
kegiatan pendaftaran harta kekayaan dan menyusun dokumen dari segi hukum. Pada
saat yang sama, tugas notaris dalam jual beli rumah adalah mengelola dan
mengesahkan kontrak dan peraturan sesuai dengan ketentuan hukum. Untuk
informasi lebih lanjut, lihat informasi di bawah ini :
Kewajiban dan Tugas
Notaris , Yakni:
a)
Notaris berkewajiban bertindak secara andal,
jujur, teliti, mandiri dan tidak memihak serta melindungi kepentingan mereka
yang turut serta dalam persidangan.
b)
Menumbuhkan akhlak, budi pekerti dan kepribadian
yang baik.
c)
Penyediaan layanan berupa protokol pembuatan
akta untuk masyarakat dan negara serta pemeliharaannya sebagai bagian dari
protokol notaris.
d)
Menunjukan kantor di tempat tinggal dan kantor
tersebut merupakan satu-satunya kantor notaris yang bersangkutan dalam tugasnya
sehari-hari.
link terkait:https://www.atapteduh.com/
0 Comments:
Posting Komentar