Rumah Murah – Netizen banyak beranggapan bahwa rumah bersubsidi ukurannya terbatas dan kebanyakan kecil. Benarkah? Mari kita bahas disini.
Rumah subsidi adalah rumah untuk berpenghasilan rendah atau
MBR. Alhasil, rumah bersubsidi dijual dengan harga terjangkau dan relatif
murah. Subsidi perumahan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang sangat kompetitif. Ini berkat
dukungan Pemerintah dan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada saat yang sama, dana investasi
untuk pembiayaan perumahan bersubsidi dikelola
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). PPDPP yang memiliki
program KPR melalui program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
bisa menjadi solusi bagi MBR yang mencari rumah pertama dengan harga murah.
Lalu jenis dan ukuran rumah subsidi apa yang ditawarkan?
Simak ulasan berikut ini sekarang juga!
1.
Tipe dan Ukuran Rumah Subsidi
Sesuai peraturan PUPR nomor
242/KPTS/M/2020, luas perumahan yang didukung adalah dari 21 m² sampai dengan
36 m² dengan luas tanah dari 60 m² sampai dengan 200 m². Namun, ukuran rumah
bersubsidi bervariasi dari satu daerah ke daerah lain. Biasanya luas perumahan
sosial di Jabodetabek adalah 21 m² sampai 27 m² dengan luas tanah perumahan
sosial biasanya 60 m². Rumah bersubsidi sendiri juga memiliki harga yang
berbeda-beda tergantung ukurannya, yakni tipe 25, tipe 36 dan terakhir tipe 72.
Seiring dengan langkah baru tersebut, batas
pendapatan masyarakat juga diubah menjadi Rp 8 juta. Kategori 72 merupakan opsi
ukuran rumah bersubsidi terbaru yang diluncurkan oleh Dirjen Penyediaan
Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Alasan
kenaikan luas tanah Kelas 72 terkait dengan penyelesaian Program Pembiayaan
Likuiditas Perumahan (FLPP) yang baru.
2.
Berapa sih Harganya?
Walaupun ukuran, harga rumah bersubsidi
juga bervariasi. Namun, Khalawi Abdul Hamid, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR,
mengatakan harga rumah tidak dibatasi. “Tipe rumah bisa bermacam-macam, sampai
72 tipe, harga juga tidak terbatas. Hanya KPR dibatasi Rp 300 juta untuk
golongan 3 dan 4, dan golongan 1 dan 2 Rp 250 juta untuk golongan 3 dan 4.”
kata Khalawi.
Pilihan-pilihan Perumahan Bersubsidi di
beberapa daerah di Indonesia, beberapa harga yang bisa dijadikan informasi
antara lain adalah sebagai berikut:
·
Lampung menawarkan harga eceran hingga Rp 150
juta.
·
Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi) harga rumah bersubsidi dengan harga jual maksimal Rp
150,5 juta.
·
Pulau Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya
dan Kabupaten Mahakam Ulu) memiliki harga baru rumah subsidi dengan harga jual
Rp 164,5 juta.
·
Nilai penjualan maksimum untuk Pulau Sulawesi,
Bangka Belitung, Mentawai dan Kepulauan Riau (tidak termasuk Kepulauan Anamba)
adalah Rp 156,5 juta.
·
Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, dan
Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas,
Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu mendukung harga properti Rp
168 juta. Papua dan Papua Barat menawarkan harga eceran hingga Rp 219 juta.
3.
Lalu Gimana Cara Pengajuan Rumah
Subsidi
Sebelum itu, Anda perlu mengetahui beberapa
persyaratan terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa ketentuan yang dilaporkan
oleh situs web resmi PPDPP yang dapat digunakan untuk informasi Anda:
·
Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan
berdomisili di Indonesia.
·
Penerima manfaat berusia 21 tahun atau sudah
menikah.
·
Penerima manfaat dan pasangan (suami dan istri)
tidak memiliki rumah dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk
memiliki rumah.
·
Gaji pokok penerima manfaat tidak melebihi Rp4
juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Susun Sejahtera.
· Dan
untuk informasi lebih lanjut Anda dapat mengunjungi website ini 02. Apa itu rumah subsidi
0 Comments:
Posting Komentar