Site Links

Senin, 27 Februari 2023

Filled Under:

Biaya Notaris KPR Ditanggung Siapa?

 



Rumah Murah - Biaya notaris KPR (Kredit Pemilikan Rumah) biasanya ditanggung oleh pembeli atau debitur. Biaya notaris mencakup berbagai biaya yang terlibat dalam penandatanganan dokumen yang diaktakan, seperti biaya legalisasi tanah, biaya deklarasi, biaya legalisasi akta, biaya sertifikasi dan materai, biaya pengarsipan notaris. Dalam KPR, pada umumnya notaris membuat akta perjanjian kredit antara debitur (pembeli rumah) dengan kreditur (kreditur), dan akan membuat akta jual beli (AJB) sebagai tanda materai bahwa rumah tersebut telah resmi menjadi. harta debitur setelah hipotek selesai. Semua biaya notaris ini biasanya ditanggung oleh debitur atau pembeli. Namun, hal ini dapat berubah tergantung kesepakatan antara  pembeli dan penjual. 

 

Berapa Biayanya?

Saat ini, biaya notaris selama proses pembelian rumah dengan KPR berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 750.000, relatif stabil dari 2019, 2020, 2021 hingga 2022. Namun, biaya notaris KPR belum termasuk biaya pengurusan beberapa dokumen penting yang diperlukan. Notaris ini biasanya ditunjuk oleh developer. Namun karena penerapan harga paket (melakukan banyak hal), biaya notaris biasanya tidak terlalu mahal atau dihitung sebagai persentase dari nilai properti.

Sebagai informasi lebih lanjut, Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini merupakan satu-satunya pejabat yang berwenang menentukan legalitas proses jual beli tanah atau bangunan (termasuk rumah). Dari sini dapat kita simpulkan bahwa notaris sangat diperlukan dalam jual beli properti atau rumah dan sangat penting terutama bagi pembeli. Menurut Pasal 51 UUJN, Notaris ini mempunyai beberapa tugas pokok, antara lain mendaftarkan akta-akta pribadi dengan mendaftarkannya dalam buku khusus, membuat Salinan surat-surat asli dari surat-surat yang dijinjing sebagai Salinan dengan uraian – uraian sebagaimana tertulis dan diuraikan dalam surat – surat tersebut dan konfirmasi kecukupan fotokopi dengan surat aslinya.

 

Baca juga : 09. Simulasi Biaya KPR BTN

Baca juga : 06. Sertifikat Rumah

 

Selain itu, tugas Notaris adalah memberikan nasihat hokum tentang pembuatan akta, pembuatan akta – akta yabg berkaitan dengan harta kekayaan, pembuatan daftar lelang dan pembutulan kesalahan ejaan atau percetakan yang terdapat dalam daftar tersebut.

Biaya lain – lain di KPR:

1.       Biaya APHT.

Biaya ini digunakan untuk mengurus Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Pembayaran ini diperlukan sebagai jaminan untuk pembayaran kembali pinjaman Bank. Biaya ini adalah bagian integral dari perjanjian pinjaman yang dijamin. Jika peringkat kredit buruk, Bank dapat menyita rumah yang dipinjamankan secara legal. Biaya APHT ini harus dilunasi sebelum Bank dapat memberikan pinjaman.

2.       Biaya penilaian (estimasi).

Biaya ini digunakan untuk menyelesaikan penilaian dokumen hipotek dan proses pembangunan fisik atau rumah yang diusulkan. Tujuan dari proses ini adalah untuk meninjau dan memvalidasi dokumentasi aplikasi pinjaman. Biaya bervariasi menurut bank dan tidak tergantung pada jumlah pinjaman.

3.       Biaya administrasi bank.

Biaya administrasi adalah biaya yang dikeluarkan bank untuk pengurusan KPR. Dalam praktiknya, ada beberapa bank yang menawarkan bebas biaya manajemen. Namun, ada juga bank yang mengenakan biaya administrasi selain biaya administrasi. 

4.       Biaya Proses Kredit.

Biaya pemrosesan KPR bergantung pada Bank. Setiap bank biasanya menawarkan suku bunga yang berbeda-beda. Namun, beberapa bank menawarkan kesepakatan dalam bentuk biaya pemrosesan gratis.

5.       Biaya Provisi Kredit.

Biaya provisi adalah biaya yang dibebankan oleh Bank kepada pemberi pinjaman yang harus dibayar sebelum mengajukan hipotek. Biaya pemesanan hanya dibayar satu kali (pada saat pengiriman) sampai set selesai. Ada sistem pembayaran yang harus dibayarkan langsung ke Bank, ada juga yang dipotong dari modal pinjaman yang diterima. 

6.       Premi Asuransi Jiwa

Perusahaan asuransi jiwa membayar untuk meminimalkan resikp gagal bayar akibat kematian nasabah, dan Bank mewajibkan nasabah untuk berpartisipasi dalam program asuransi jiwa. Jadi jika terjadi sesuatu pada kreditur, Bank menagih perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi membayar rumah tersebut tanpa beban tambahan bagi ahli waris.

 

Selain beberapa biaya di atas, terdapat biaya lainnya antara lain premi asuransi kebakaran (untuk meminimalisir kerusakan jika terjadi kebakaran), PPh (pajak penghasilan) dan BPHTB atas perolehan tanah dan bangunan, AJB (akta jual beli) , BBN (pajak pengalihan harta) untuk sertifikat tanah dan PNBP (penghasilan tidak kena pajak).



 

0 Comments:

Posting Komentar