Rumah Murah – Perumahan Subsidi adalah program hunian
terjangkau yang di cetuskan oleh pemerintah melalui skema KPR (Kredit Pemilikan
Rumah). Pemerintah telah menyediakan program untuk masyarakat Indonesia yang
kurang mampu untuk memiliki tempat hunian impian. Dalam program ini ada
beberapa metode pembayaran yang tersedia mulai dari Subsidi Bantuan Uang
Muka(SBUM), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan(FLPP) dan lainnya. Dengan
program inilah masyarakat kurang mampu dapat memiliki rumah murah tetapi dengan
kualitas baru.
Disini akan kami bahas
mengenai apa itu rumah subsidi, syarat pengajuan, kelebihan dan kekurangan dan
lainnya.
Rumah Subsidi?
Rumah Subsidi merupakan
program pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sangat
membantu mereka mendapatkan hunian yang terjangkau dan layak huni. Dalam laman
website Direktorat Jendaral Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR menyatakan bahwa rumah
subsidi adalah rumah yang terjangkau/rumah murah yang dapat diperoleh dengan
sistem KPR baik itu secara konvensional maupun syariah.
Perbandingan antara
rumah subsidi dan non subsidi terdapat perbedaan yang cukup mencolok, yaitu
harga jual rumah yang jauh lebih murah dibandingkan rumah komersial. Didalam
fasilitas rumah subsidi hanya terdapat kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi dan
dapur saja.
Berikut kelebihan dan
kekurangan dari rumah subsidi:
1.
Kelebihan
a)
Harga
Lebih Murah
Karena ini program subsidi
pemerintah, nominal cicilan bulanan akan lebih murah dari KPR biasa. Dan juga
bunga yang ditawarkan rumah subsidi hanya 5%.
b)
Developer
Terpecaya
Keunggulan lain dari rumah subsidi
adalah dibangun oleh tukang yang handal, karena perumahan subsidi adalah
program pemereintah, tukang/developer yang dipilih pasti memiliki pengalaman
yang baik. Jadi Anda tidak perlu khawatir, karena tukang yang dipilih telah
berpengalaman mengerjakan berbagai rumah bersubsidi.
c)
Siap
Huni
Karena pemerintah berusaha untuk
melindungi pembeli dari developer nakal, pemerintah memastikan bahwa perumahan
subsidi selalu tersedia atau siap untuk dihuni. Dengan demikian, pembeli dapat
langsung melihat kondisi rumah dan interiornya untuk memastikan rumah dalam
kondisi baik dan dibangun dengan standar yang tinggi.
d)
Bebas
PPN dan Premi Asuransi
Saat membeli KPR komersial,
biasanya kita harus menyiapkan dana untuk membayar premi asuransi dan PPN. Ini
tidak berlaku untuk perumahan bersubsidi, karena negara telah ,enanggung
biayanya.
e)
DP
Lebih Kecil
Berbeda dengan KPR non-subsidi yang
mensyaratkan uang muka sekitar 15-30% dari harga total rumah, pembangunan rumah
bersubsidi memiliki DP lebih rendah hingga 10%. Selain DP yang lebih murah,
pemerintah juga menawarkan uang muka melalui Program SBUM(Subsidi Uang Muka)
bagi pemohon yang kesulitan dalam mengumpulkan DP.
f)
Bunga
Rendah dan Tetap
Tingkat bunga perumahan subsidi
adalah 5%. Suku bung aini tetap atau hanya berubah setelah jangka waktu
pinjaman berakhir. Dibandingkan dengan KPR non-subsidi, jumlah ini jauh lebih
murah. Selain itu, besaran suku bunga KPR non-subsidi dapat berubah sedikit
sesuai acuan Bank Indonesia(BI).
2.
Kekurangan
a)
Luas
Lahan Terbatas
Kekurangan yang pertama dari rumah
bersubsidi adalah lahannya. Secara umum, pemerintah menetapkan luas total
tempat tinggal adalah 100 meter. Namun, dengan ukuran lahan tersebut dapat
dibangun rumah yang layak dan nyaman untuk keluarga kecil.
b)
Kualitas
Bangunan Standar
Karena dijual dibawah harga
pasaran, developer biasanya memilih bahan material yang standar(tidak berkualitas
tinggi). Walaupun demikian, KPR bersubsidi terus dibangun dengan standar
keamanan dan keselamatan agar tetap layak huni. Lalu untuk bentuk/desain rumah
akan saling memiliki kesamaan.
c)
Lokasi
Kurang Strategis
Pada umumnya harga tanah di pinggiran kota akan
jauh lebih murah dibandingkan yang ada dipusat kota. Oleh karena itu, untuk
mencapai nominal yang lebih murah, perumahan subsidi biasanya dibangun jauh
dari pusat kota. Akibatnya lokasi yang dihasilkan kurang strategis. Jadi
sebelum anda memutuskan untuk memilih rumaah subsidi, anda perlu memastikan
memiliki sarana transportasi yang memudahkan mobilitas sehari-hari.
3.
Syarat Pemohon
Untuk
pemohon, sebelum mengirimkan dokumen pengajuan, ada beberapa persyaratan yang
harus dipenuhi. Antara lain:
a)
Calon pemohon
rumah subsidi adalah Warga Negara Indonesia(WNI) yang bertempat tinggal di
Indonesia.
b)
Menikah
atau minimal berusia 21 tahun.
c)
Pasangan
(Suami Istri) yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima hibah
kepemilikan rumah dari pemerintah.
d)
Mereka yang
memiliki penghasilan pokok hingga 4 juta
e)
Dan untuk
informasi lebih lanjut anda dapat mengunjungi laman ini 01. Apa itu Rumah Murah dan Rumah Subsidi
4.
Jenis – Jenis Pembiayaan Rumah Dengan Subsidi
Sebelum
anda mengajukan KPR subsidi, sebaiknya anda melakukan riset terlebih dahulu
mengenai bentuk-bentuk pembayran yang ditawarkan oleh negara. Beberapa
diantaranya adalah sebagai berikut:
a)
BP2BT
Bantuan Pembiayaan Perumahan
Berbasis Tabungan adalah program bantuan pemerintah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah yang telah memiliki tabungan untuk membayar Sebagian atau
seluruh uang muka rumah. Subsidi yang diberikan untuk jenis bantuan ini bisa
mencapai 32,4 juta. Namun pemohon harus memiliki minimal 5% dari total harga
rumah tersebut.
b)
SBUM
Subsidi Bantuan Uang Muka adalah
program subsidi yang diberikan oleh pemerintah yang tujuannya untuk memenuhi
Sebagian atau seluruh DP(uang muka) rumah. Biasanya besar jumlah SBUM yang
diterima Masyarakat Berpenghasilan Rendah(MBR) adalah 4 juta. Hal ini sesuai
dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016
tentang Batasan Penghasilan Kelompok.
c)
FLPP
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan oleh pemerintah untuk para
MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Untuk mendapatkan subsidi FLPP, ada
persyaratan yang harus anda penuhi adalah penghasilan maksimal 8 juta dari
tanah dan bangunan tempat tinggal. Selain itu, pemohon harus memastikan bahwa
rumahnya tidak dijual atau disewakan kepada orang lain.
Demikian pembahasan
mengenai perumahan subsidi. Semoga anda yang ingin mengajukan rumah subsidi
dapat terbantu dengan ulasan diatas. Semoga bermanfaat.
link terkait:https://www.atapteduh.com/
0 Comments:
Posting Komentar