Site Links

Kamis, 02 Maret 2023

Filled Under:

Apakah Rumah Subsidi Bisa Disewakan?

 



Rumah Murah, Bandar Lampung  – Untuk memulai program tersebut, PUPR telah mengembangkan beberapa bantuan pembiayaan seperti : KPR FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan saat ini sedang tahap review dan pengujian pembiayaan rumah berbasis tabungan.bantuan (BP2BT) bekerja sama dengan Bank Dunia. 

Kilas balik dari target penerima manfaat, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti, mengatakan berdasarkan Permen PUPR no. 26/PRT/M/2016, kelompok sasaran penerima KPR bersubsidi harus memenuhi persyaratan diantaranya:

  • Harus memiliki KTP

  • Belum memiliki rumah

  • Belum pernah menerima subsidi dari pemerintah

  • Punya NPWP dan SPT

  • Berpenghasilan maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp7 juta per bulan untuk rumah susun.

  • Untuk pekerja informal yang tidak punya slip gaji, penghasilan bisa dibuktikan oleh surat pernyataan yang diketahui oleh kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan.


“Dalam peraturan tersebut juga mengatur bahwa rumah KPR bersubsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya kecuali telah dihuni lebih dari 5 tahun bagi rumah tapak dan 20 tahun bagi rumah susun,” ucapnya.

Rumah subsidi adalah rumah yang dibangun oleh pemerintah atau pengembang dengan harga murah bagi masyarakat miskin. Prinsipnya, rumah bersubsidi tidak disewakan karena ada aturannya. 


Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP)

Selama program ini berjalan, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono tak menampik pihaknya kerap menerima pengaduan masyarakat terkait pelanggaran KPR bersubsidi.

Menurut Beliau, yang paling banyak dikeluhkan adalah rumah yang kosong atau tak berpenghuni. “Kami berusaha mencegah pelanggaran tersebut dengan bekerja sama dengan otoritas lain,” kata Budi. 

Menurut Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Perumahan, perumahan yang termasuk dalam Skema Promosi Perumahan tidak boleh disewakan. Perumahan bersubsidi ditujukan bagi mereka yang membutuhkan yang tidak mampu membeli rumah sendiri di pasar. Jika rumah bersubsidi disewakan, masyarakat miskin kehilangan kesempatan mendapatkan apartemen bersubsidi. 

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Berbasis Masyarakat (PPBM), juga dijelaskan bahwa penerima rumah subsidi harus menghuni rumah tersebut selama 10 tahun dan tidak diperbolehkan menjual, memberikan, atau menyewakan rumah subsidi tersebut.

“Di satu sisi, kami bekerja sama dengan PLN. Kemudian kami melihat konsumsi listrik, jika konsumsinya rendah atau sangat rendah, maka besar kemungkinan rumah bersubsidi akan dikosongkan,” imbuhnya.

Untuk mencegah penerima KPR Subsidi menjadi kelompok sasaran, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan data e-KTP pemohon. 


Baca juga : 01. Apa itu Rumah Murah dan Rumah Subsidi

Baca juga : 02. Apa itu rumah subsidi

Baca juga : 07. Berapa lama bantuan KPR BTN


“Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP), ditemukan berbagai pelanggaran di kalangan penerima hibah, misalnya yang harganya lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah untuk rumah bersubsidi,” jelasnya.

Jika penerima KPR Subsidi diketahui melakukan pelanggaran, maka penerima KPR Subsidi wajib mengembalikan dana subsidi yang diterimanya. Dalam hal ini bank pelaksana membebankan bunga komersial pada bagian selanjutnya. 

Sementara itu, dia meminta pengembang properti juga memastikan sistem dan infrastrukturnya sesuai dengan regulasi yang ada, seperti ketersediaan listrik dan air serta tingkat kualitas konstruksi yang sesuai.

“Kementerian PUPR bekerja sama dengan pemerintah negara bagian untuk memastikan bahwa bangunan rumah FLPP-KPR juga menerima Sertifikat Kinerja (SLF) berdasarkan Undang-Undang Konstruksi No. 28 Tahun 2002. Namun, hal ini masih terbatas karena banyak kota belum ada perda tentang SLF,” jelas Budi. 


Jadi rumah bersubsidi pada dasarnya tidak bisa disewakan, karena rumah bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membeli rumah di pasar. Namun apabila terdapat peraturan lain yang memperbolehkan apartemen bersubsidi untuk disewakan, hal tersebut harus diatur dalam peraturan yang berlaku dan tidak mempengaruhi hak penerima apartemen bersubsidi. 

link terkait:https://www.atapteduh.com/



0 Comments:

Posting Komentar