Rumah Murah,Bandar Lampung-Cicilan rumah adalah kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah setiap bulannya. Ketika Anda membeli rumah dengan cara melakukan pembayaran secara mencicil, maka akan ada konsekuensi dari tidak melakukan pembayaran tepat waktu. Salah satunya adalah denda telat bayar cicilan rumah yang harus Anda bayar jika terlambat melakukan pembayaran.
Namun, terkadang karena berbagai alasan seperti keterlambatan pembayaran, pemilik rumah dapat terkena denda. Denda telat bayar cicilan rumah bervariasi tergantung pada bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman hipotek dan juga tergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga. Denda telat bayar cicilan rumah ini sebenarnya diatur oleh bank atau pihak lembaga pembiayaan yang memberikan pinjaman untuk membeli rumah. Denda ini biasanya diatur dalam perjanjian yang sudah Anda tandatangani saat melakukan pembelian rumah.
Dalam hal ini, besarnya denda tergantung pada kebijakan dari bank atau lembaga pembiayaan. Beberapa bank menerapkan denda sebesar 1-2% per bulan dari jumlah cicilan yang terlambat dibayar. Sedangkan ada juga bank yang menerapkan denda dengan persentase yang lebih tinggi, yaitu sekitar 5-10% per bulan dari jumlah cicilan yang terlambat dibayar.
Jumlah denda tersebut terlihat kecil jika hanya untuk satu bulan saja. Namun, jika Anda terlambat dalam membayar selama beberapa bulan atau bahkan bertahun-tahun, maka jumlah denda yang harus Anda bayar akan semakin besar.
Selain itu, terlambat membayar cicilan juga akan membuat catatan buruk di bank atau lembaga pembiayaan. Hal ini dapat mempengaruhi kredit score Anda di bank dan kemudian berdampak pada pengajuan kredit di masa yang akan datang. Semakin buruk catatan Anda, semakin sulit Anda mendapatkan persetujuan dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya.
Jika Anda merasa kesulitan membayar cicilan rumah tepat waktu, maka lakukan ini:
Rescheduling
Penjadwalan ulang pembayaran KPR bisa menjadi opsi terbaik yang ditawarkan oleh pihak bank. Kita juga bisa mengajukannya sendiri.Lewat rescheduling, jadwal cicilan KPR bisa diatur kembali sesuai dengan hitungan petugas bank dan kemampuan Anda.Penjadwalan mencakup perpanjangan periode kredit (tenor) dan masa tenggang pembayaran cicilan (grace period).Selama masa tenggang ini, nasabah dibolehkan menunda pembayaran cicilan tanpa terkena denda atau penalti.
Reconditioning
Dalam penetapan syarat ulang ini, tidak hanya jadwal pembayaran yang bisa ditata kembali, tetapi suku bunga KPR pun bisa diatur lagi.Misalnya dari floating menjadi fixed untuk beberapa bulan, lalu floating lagi setelahnya. Keringanan bunga juga bisa diberlakukan lewat proses ini.
Restructuring
Bila penjadwalan ulang dan penetapan syarat ulang tidak cukup membantu, tata besaran suku bunga serta tunggakan bunga dan pokok kredit.Contohnya, suku bunga diturunkan dari 10% menjadi 9%.Tunggakan bunga juga mungkin bisa dihapus sehingga tersisa pokoknya saja. Tak hanya dilakukan secara terpisah, Anda bisa juga mengombinasikan semua cara di atas lewat negosiasi lebih lanjut dengan pihak bank.Tentu saja, bank akan menilai kemampuan bayar Anda sebelum memberi keringanan.
Jika bank menilai Anda sulit dalam memenuhi janji, maka permohonan keringanan kemungkinan besar akan ditolak.Maka dari itu Ketika Anda merasa kesulitan membayar cicilan rumah dan tidak mengambil tindakan apa-apa, maka hutang Anda akan semakin besar dan semakin sulit untuk dibayarkan. Bahkan bisa saja, bank atau lembaga pembiayaan akan mengambil tindakan hukum jika Anda terus-menerus tidak membayar cicilan rumah.
Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu membayar cicilan rumah tepat waktu dan menghindari denda telat bayar cicilan rumah yang dapat membuat Anda semakin terpuruk dalam masalah keuangan. Jika Anda mengalami kesulitan keuangan, segera mencari solusi terbaik dengan berbicara langsung dengan bank atau lembaga pembiayaan.
Baca juga : Apa itu rumah murah?
Baca juga : Apa itu perumahan bersubsidi?
Baca juga : Berapa biaya notaris untuk membeli dan menjual rumah?
0 Comments:
Posting Komentar