Rumah Murah, Bandar Lampung - Sertifikat rumah adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang adalah pemilik sah dari sebuah properti. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat di Indonesia. Apakah Anda berencana membeli rumah dalam waktu dekat? Kemudian, selain harga dan lokasi, sertifikat pembangunan gedung juga harus diperhatikan. Masalah hukum juga merupakan masalah yang tidak boleh dianggap remeh.
Jangan pernah meremehkan legalitas rumah, karena keberadaannya sangat penting. Karena selain dapat memberikan kepastian tentang nilai legal dari rumah yang Anda miliki, keberadaan surat-surat tersebut juga dapat menentukan nilai jual rumah tersebut. Jika menyangkut legalitas sebuah rumah, wajar jika harus mengacu pada sertifikat real estat atau surat-surat rumah. Nah, buat kamu yang masih belum tahu caranya, berikut syarat-syarat sertifikat tanah beserta biayanya.
Ada beberapa jenis sertifikat rumah yang biasa diterbitkan di Indonesia
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik adalah sertifikat yang memberikan hak milik penuh dan tidak terbatas atas tanah dan bangunan. SHM biasanya diterbitkan untuk properti yang telah selesai dibangun dan terdaftar di BPN.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Jenis surat keterangan yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk mendirikan dan memiliki suatu bangunan di atas tanah milik pemerintah atau orang lain untuk jangka waktu tertentu. Pemilik SHGB harus membayar sewa properti kepada pemilik asli dan sertifikat ini dapat diperpanjang setelah tanggal habis masa berlakunya.
Sertifikat Hak Pakai (SHP)
Surat yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menggunakan tanah milik negara atau orang lain untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Pemilik SHP tidak dapat menjual atau mengalihkan hak guna lahan.
Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Jenis sertifikat yang diterbitkan untuk rumah atau bangunan. Akta ini memberikan hak milik ats tempat tinggal dan hak guna bersama atas ruang umum bangunan itu.
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Jenis sertifikat yang memberikan pemilik hak untuk menggunakan tanah milik negara atau orang lain untuk kegiatan komersial selama jangka wakrtu tertentu. Pemilik SHGU harus membayar sewa kepada pemilik asli dan setifikat dapat diperpanjang jika masa berlaku habis.
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Sebelum membuat sertifikat hak guna tanah, sebaiknya Anda menyiapkan beberapa data lengkap seperti:
Fotokopi KTP pemohon
Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
Membawa bukti perolehan tanah
Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
Fotokopi NPWP
Pernyataan tanah tidak sengketa
Lalu datang ke kantor BPN Wilayah
Sebagai langkah awal, Anda melapor ke kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah tempat tinggal pemohon. Lalu pergi ke konter layanan dengan file yang sudah disiapkan. Di sana, Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran untuk pendirian sertifikat hak guna tanah dan menunjukkan dokumen identitas pendaftar. Setelah itu, Anda pergi ke loket pembayaran untuk membayar biaya survei dan memeriksa tanah.
Biaya pembuatan sertifikat Tanah / Rumah
Biaya untuk mendapatkan sertifikat tanah sangat tergantung dari lokasi, peruntukan tanah dan luas tanah, sebagai contoh biaya untuk mendapatkan sebidang tanah 100 meter yang berlokasi di DKI Jakarta, biayanya adalah: Biaya pengukuran : Rp 124.000, Biaya Panitia : Rp 354.000, Biaya Pendaftaran : Rp 50.000, Total Biaya : Rp 528.000
0 Comments:
Posting Komentar