Rumah Murah, Bandar Lampung- Program rumah subsidi merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian layak dengan harga yang terjangkau. Dalam program ini, pemerintah memberikan subsidi kepada pengembang yang membangun rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu jenis subsidi yang diberikan adalah subsidi DP (uang muka).
DP atau uang muka adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada pengembang pada saat pembelian rumah. Besarannya bervariasi tergantung pada jenis rumah dan harga rumah tersebut. Pada program rumah subsidi, biasanya subsidi DP diberikan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat membayar uang muka tersebut. Kisaran harga DP rumah subsidi bervariasi tergantung pada program subsidi perumahan yang tersedia dan lokasi properti tersebut. Sebagai contoh, program subsidi perumahan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) menawarkan DP yang relatif rendah, yaitu sebesar 1% dari harga jual. Sedangkan program subsidi perumahan lainnya mungkin menawarkan DP yang lebih tinggi, seperti 5-10% dari harga jual.
Contoh beberapa program subsidi perumahan yang ada di Indonesia:
FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
Program FLPP menawarkan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau menengah dengan DP yang rendah, yaitu hanya 1% dari harga rumah. Harga rumah subsidi yang disubsidi oleh program ini berkisar antara Rp 120 juta hingga Rp 1,5 miliar.
KPR Subsidi BTN
Bank Tabungan Negara (BTN) menawarkan program KPR Subsidi BTN yang memberikan subsidi bunga dan DP yang cukup terjangkau. DP yang harus dibayarkan adalah sebesar 5-10% dari harga rumah, dengan harga rumah subsidi berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 450 juta.
KPR Sejahtera
Program KPR Sejahtera dari Bank Mandiri menawarkan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau menengah. DP yang harus dibayarkan adalah sebesar 10% dari harga rumah, dengan harga rumah subsidi berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
KPR Bersubsidi Pemerintah Kota
Beberapa Pemerintah Kota di Indonesia juga menawarkan program KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. DP yang harus dibayarkan biasanya berkisar antara 5-10% dari harga rumah, dengan harga rumah subsidi yang bervariasi tergantung pada daerah masing-masing.
Rumah Mampu Milik
Program Rumah Mampu Milik dari PT PP Properti Tbk menawarkan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan DP yang cukup terjangkau, yaitu sebesar 10% dari harga rumah. Harga rumah subsidi yang disubsidi oleh program ini berkisar antara Rp 120 juta hingga Rp 400 juta.
Nah dari situ maka Jika harga jual rumah subsidi adalah Rp100 juta, maka DP yang harus dibayar sebesar Rp10 juta. Namun, beberapa program subsidi perumahan mungkin menawarkan DP yang lebih rendah atau bahkan nol DP untuk beberapa golongan masyarakat yang memenuhi syarat. Namun demikian, sebaiknya Anda memeriksa program subsidi perumahan yang sedang berlaku di daerah Anda dan berkonsultasi dengan pihak developer atau bank untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Namun, harga DP rumah subsidi tidak selalu sama di setiap daerah. Harga DP juga tergantung pada besarnya subsidi yang diberikan oleh pemerintah dan kebijakan masing-masing pengembang perumahan. Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, calon pembeli sebaiknya menghubungi pengembang perumahan atau bank yang menawarkan.
Baca juga : Bagaimana cara membeli rumah agar tidak tertipu?
Baca juga : Apa bisa biaya rumah tanpa DP
Baca juga : Apa yang harus ditanyakan saat Membeli rumah Second?
0 Comments:
Posting Komentar