Site Links

Rabu, 01 Maret 2023

Filled Under:

Prosedur Pembuatan Sertifikat Rumah

 



Rumah Murah, Bandar Lampung  - Rumah adalah aset berharga. Oleh karena itu, Anda harus mengurus sertifikat rumah sebagai bukti kepemilikan. Selain itu, rumah memiliki sertifikat, status hukum yang jelas, dan harga jual yang tinggi.  Akta kepemilikan adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu properti. Dokumen ini penting karena dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah dan dalam transaksi pembelian, penjualan atau penyewaan real estat.  


Jenis sertifikat rumah

Sebelum mengkhawatirkannya, Anda perlu mengetahui jenis-jenis sertifikat rumah, sehingga Anda dapat membuatnya tergantung pada jenis bangunan atau tempat tinggal Anda. Di bawah ini adalah jenis-jenis sertifikat rumah pada umumnya.


  1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sebagai kasta tertinggi, Sertifikat Hak Milik (SHM) menunjukkan kepemilikan penuh atas tanah atau lahan sesuai identitas terdaftar. Keuntungan dari sertifikat rumah SHM adalah bahwa properti dapat dipindahtangankan dari satu generasi ke generasi berikutnya, hak milik yang dapat diperdagangkan juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman abadi. Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak berlaku jika tanah tersebut dimusnahkan atau diambil alih oleh negara. 


  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 

Jenis kedua adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang menyatakan hak untuk membangun dan memiliki bangunan atau rumah di atas tanah milik orang lain. Sertifikat negara ini berlaku maksimal 30 tahun dan Anda dapat memperpanjangnya hingga maksimal 20 tahun.


  1. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Ada juga Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHSRS) yang berlaku untuk kepemilikan rumah susun atau rumah susun. Dokumen properti ini menunjukkan kepemilikan rumah yang dibangun di atas properti bersama. 


Baca juga : 08. Bukti Kepemilikan Rumah Apa Aja Sih

Baca juga : 12. Jenis-jenis sertifikat rumah

Baca juga : 14. Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah


Prosedur Pengurusan Sertifikat Rumah

Untuk mendapatkan sertifikat rumah, beberapa langkah harus diambil. Tata cara pembuatan sertifikat rumah dijelaskan lebih rinci di bawah ini.


  1. Pengajuan Permohonan

Pertama, pemilik rumah harus mengajukan permohonan sertifikat rumah dari kantor tanah setempat. Pemilik harus melampirkan dokumen pada permohonan ini, seperti fotoopy sertifikat tanah asli, kwitansi pembayaran pajak bumi dan bangunan terakhir dan sertifikat tanah desa/kelurahan. 


  1. Pemeriksaan Lapangan

Setelah menerima permohonan, petugas pendaftaran kader akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa informasi dalam permohonan sesuai dengan situasi setempat. Pada tahap ini petugas meninjau batas-batas properti, letak bangunan, dan kondisi fisik properti.


  1. Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Setelah pemeriksaan pertanian, agen real estat menentukan nilai jual objek kena pajak dari real estat (NJOP). NJOP adalah nilai pasar yang ditentukan negara sebagai dasar pajak properti. Besar kecilnya NJOP mempengaruhi besaran biaya yang harus dibayarkan untuk menerbitkan sertifikat rumah. 


  1. Membayar biaya

Setelah NJOP ditetapkan, pemilik harus membayar biaya untuk membuat sertifikat rumah. Besaran biaya tergantung pada NJOP dan peraturan yang berlaku di daerah. Setelah pembayaran dilakukan, pemilik rumah akan menerima bukti pembayaran untuk digunakan pada langkah selanjutnya.


  1. Menerbitkan sertifikat

Setelah pembayaran iuran dilakukan, kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat rumah tersebut. Pemilik rumah harus pergi ke kantor real estat untuk menerima sertifikat dan menandatanganinya. Sertifikat rumah resmi kemudian dianggap sah dan dapat digunakan sebagai bukti hak milik yang sah atas properti tersebut. 


  1. Pendaftaran Sertifikat

Langkah terakhir adalah mendaftarkan sertifikat di Kantor Pertanahan dan Pertanahan setempat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut terdaftar secara resmi dan diakui oleh pihak yang berwenang. Pemilik properti harus membawa akta ke pendaftaran tanah yang menyatakan kepemilikan properti agar dapat didaftarkan dalam pendaftaran tanah.

Ini adalah proses pembuatan sertifikat rumah yang menjadi tanggung jawab pemilik. Prosedur ini memakan waktu dan mahal, tetapi sangat mahal 

link terkait:https://www.atapteduh.com/



0 Comments:

Posting Komentar