Rumah Murah, Bandar Lampung - Balik nama setifikat rumah atau Peralihan hak atas sertifikat rumah adalah tata cara penggantian nama pemilik pada surat kepemilikan rumah yang disebut akta atau biasa disebut dengan akta. Proses ini biasanya dilakukan ketika seorang pemilik rumah ingin menjual atau mengalihkan kepemilikan rumahnya kepada pihak lain. Untuk mengalihkan hak milik rumah, pemilik rumah harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan mengikuti prosedur yang berlaku di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Tujuan dari Balik Nama Sertifikat Rumah ialah tidak hanya dilakukan saat bahkan saat Anda membeli properti kedua. Hal ini dilakukan untuk menghindari sengketa kepemilikan di kemudian hari. Sertifikat hak milik adalah bukti kepemilikan properti yang paling kuat.
Bagaimana Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah?
Jika Anda menggunakan jasa PPAT atau notaris untuk melakukan berbagai prosedur pengalihan kepemilikan rumah. Oleh karena itu, mengenai total biaya, Anda dapat berkonsultasi dengan notaris yang Anda tunjuk. Namun, untuk memperkirakan biaya balik nama rumah yang akan Anda keluarkan nantinya. Anda bisa menghitungnya sendiri secara manual terlebih dahulu. Untuk melakukannya, Anda hanya perlu mengetahui komponen biaya perbaikan rumah, lalu menjumlahkan total biayanya.
Contoh perhitungan sesuai dengan simulasi sebelumnya :
Untuk rumah Rp 200.000.000 dengan NJOPTKP Rp 60 juta
Biaya Pengecekan dan Penerbitan AJB = Rp 1.000.000
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) = Rp 7.000.000
Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah = Rp 50.000
Biaya Pelayanan Balik Nama = Rp 200.000
Total Biaya : Rp 8.250.000
Baca juga : 10. Biaya Notaris KPR Ditanggung Siapa
Baca juga : 06. Sertifikat Rumah
Prosedur balik nama rumah
Pilihan pertama : Menggunakan layanan PPAT
Kemudian, jika Anda membeli rumah sendiri dan tidak tahu bagaimana menangani pengembalian nama kavling dan sertifikat rumah. Oleh karena itu, Anda harus mendatangi kantor PPAT lokal terpercaya pilihan Anda. Opsi ini adalah opsi terbaik bagi Anda yang sibuk dan tidak mengerti cara menangani transfer nama. Notaris yang Anda tunjuk akan mengalihkan nama notaris tersebut kepada Anda. Anda hanya perlu membayar biaya pengelolaan dan menyerahkan beberapa persyaratan yang diperlukan.
Berikut ini persyaratannya :
Asli Sertifikat yang dimiliki oleh penjual/pemilik sebelumnya
Fotokopi KTP penjual & pembeli
Fotokopi KK
Fotokopi Akta Jual Beli Rumah
Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB)
Formulir permohonan balik nama yang telah dibubuhi tanda tangan pembeli, dan
Bukti pelunasan SSP PPh.
Notaris akan mengurus tata cara pemindahan dokumen rumah. Muali dari generate AJB, melampirkan file ke BPN untuk vertifikasi validasi sertifikat dan lainnya sampai selesai. Segera setelah akta diterbitkan, notaris akan menghubungi Anda dan Anda dapat mengambilnya di kantor notaris.
Pilihan kedua : Pengurusan Mandiri
Anda juga dapat memilih opsi mandiri jika Anda sudah memahami cara balik nama sertifikat rumah. Opsi ini juga akan lebih murah. Untuk opsi mandiri ini, Anda tetap membutuhkan jasa PPAT, khususnya untuk AJB atau bukti jual. Pertama-tama Anda harus mengurus AJB dengan notaris dengan memberikan syarat-syarat sebagai berikut:
Fotokopi KTP penjual dan pembeli.
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi NPWP
Fotokopi Surat Nikah (jika pemilik sudah menikah)
Bukti pelunasan PBB.
Asli sertifikat tanah yang lama.
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang dimiliki oleh penjual adalah milik pribadi dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain.
Pemilik rumah juga harus membayar PPh 2,5% dan BPHTB. Saat AJB siap. Langkah selanjutnya adalah pengurusan sertifikat tanah dengan mendatangi kantor BPN setempat. Persyaratan menurut:
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan bermaterai cukup.
KTP dan juga KK (Asli dan fotokopi)
Sertifikat rumah (asli).
Akta Jual Beli (Asli) dari kantor PPAT.
SPPT dan PBB (fotokopi dan asli)
Bukti SSB (BPHTB)
Bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).
Selanjutnya, kamu hanya perlu menunggu proses pengurusan sertifikat tersebut.
Perlu diingat bahwa tata cara balik nama rumah harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti agar tidak terjadi masalah dikemudian hari. Jika Anda mengalami kesulitan atau ragu untuk menyelesaikan proses ini, Anda harus berkonsultasi dengan pihak yang berwenang seperti notaris atau pengacara untuk mendapatkan bantuan dan bimbingan yang lebih tepat.
0 Comments:
Posting Komentar