Site Links

Senin, 27 Maret 2023

Filled Under:

Apakah Harus Menikah untuk Membeli Rumah Subsidi?

 



Rumah Murah, Bandar Lampung – Rumah masih menjadi salah satu investasi jangka panjang terbaik yang dapat Anda pertimbangkan. Bukan tanpa alasan harga tanah, termasuk rumah, naik setiap tahun. Tidak heran jika masyarakat kemudian memilih system KPR untuk membeli rumah. Apalagi dengan istilah keuangan yang bisa disebut pas - pasan. Namun, pernikahan adalah salah satu syarat yang disyaratkan sebagaian besar bank bagi mereka yang ingin mengajukan KPR. Namum, Anda tidak harus menikah untuk membeli rumah bersubsidi dari pemerintah. Program perumahan bersubsidi di Indonesia dibuat untuk membantu masyarakat miskin menemukan perumahan yang layak. 

Tujuannya agar pembelian rumah menjadi lebih mudah bagi semua orang, terutama bagi mereka yang masih berpenghasilan rata – rata. Rumah bersubsidi dapat dibeli dengan KPR bersubsidi. Berbeda dengan KPR biasa, KPR bersubsidi memiliki beberapa syarat tambahan yang harus Anda penuhi agar pengajuan KPR Anda disetujui pihak bank. Nah kali ini kita aka membahas tentang syarat KPR bersubsidi. Ayo simak pembahasannya dibawah ini.

Cara mengajukan KPR Bagi Yang Belum Menikah

  1.  Proses Appraisal

Penilaian / Appraisal adalah fase di mana nilai jual properti ditentukan. Jika Anda membeli rumah melalui bank yang sudah terlibat dalam pembangunannya, biasanya tidak ada biaya tambahan untuk proses ini. Sebaliknya, jika rumah dibeli oleh bank lain, akan dikenakan biaya appraisal, yang harus dibayar kemudian, karena bankir melakukan survei lokasi untuk menentukan harga properti. 

  1. Perhitungan Penawaran Bank

Ketika appraisal selesai dan bank telah menyetujui pinjaman, proses perhitungan penawaran bank selesai. Perhatikan suku bunga yang ditawarkan, apakah flat atau variabel. Perhatikan juga semua persyaratan dan perincian pembayaran bulanan hipotek. Dengan cara ini Anda dapat menghindari kerugian pada akhirnya.

  1. Persetujuan Pinjaman

Selanjutnya, pihak bank meminta notaris untuk menerbitkan Surat Persetujuan Kredit atau SPK. Biaya persetujuan pinjaman alias pembayaran ke notaris ditagih langsung oleh pemohon. Biaya tersebut antara lain pembuatan Perjanjian Kredit atau PK, Jual Beli Buku atau AJB, Verifikasi Sertifikat, Biaya Pemindahtanganan, Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT dan lain-lain. 

  1. Akad Kredit

Langkah terakhir dalam pengajuan KPR adalah dengan menandatangani akad KPR langsung di hadapan notaris. Agen real estat, perwakilan bank, notaris, dan pelamar berpartisipasi dalam proses ini. Kehadiran pemohon pada perjanjian kredit tidak dapat diwakilkan.Setelah itu, notaris memverifikasi keaslian semua dokumen. Notaris kemudian mengeluarkan tanda terima kepada pemohon sebagai bukti bahwa dokumen real estat telah diberikan. Pelamar menyerahkan semua salinan transkrip dalam kelompok yang ditunjuk. 


Baca juga : 02. Apa itu rumah subsidi

Baca juga : 04. Ukuran Rumah Ideal Keluarga Indonesia


Persyaratan mengajukan KPR

  1. Syarat Umumnya

Pertama, pemohon KPR harus mengetahui dan memenuhi persyaratan umum, yaitu:

  • Tentunya warga negara Indonesia.

  • Anda memiliki penghasilan yang stabil dengan setidaknya dua tahun masa kerja.

  • Anda harus berusia minimal 21 tahun dan tidak lebih dari 45 tahun untuk mengajukan KPR.

  • Pembiayaan maksimum adalah 80-90% dari nilai properti yang dibiayai. 


  1. Persyaratan Pribadi

  • Kedua, terdapat persyaratan pribadi bagi pemohon KPR, antara lain:

  • Fotokopi KTP atau KTP.

  • Fotokopi kartu keluarga.

  • Fotokopi NPWP.

  • Perhitungan gaji selama tiga bulan terakhir.

  • Fotokopi rekening koran enam bulan terakhir. Fotokopi izin usaha atau akte pendirian perusahaan, khusus bagi pengusaha.

  • Referensi kerja asli.

  • Surat pengangkatan karyawan atau taspen untuk pemohon ASN.

  • Salinan sertifikat gelar terakhir sebagai lampiran asli.

  • Fotokopi SPT PPh 21 dengan melampirkan aslinya. Ini adalah kasus dengan beberapa bank. 


  1. File unit rumah

  • Terakhir, dokumen yang diperlukan untuk dokumen unit rumah adalah:

  • Fotokopi tanah SHM.

  • Fotokopi izin mendirikan bangunan atau IMB.

  • Fotokopi surat persetujuan dari penjual atau pengembang untuk penjualan rumah.

  • Jika semua persyaratan KPR terpenuhi, petugas berikutnya meninjau berkas. Selain itu, petugas bank juga melakukan pemeriksaan BI terhadap pemohon. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini sangat fleksibel. 

0 Comments:

Posting Komentar