Rumah murah, Bandar Lampung - Tata cara pengalihan hak milik rumah menjadi syarat wajib bagi mereka yang ingin membeli rumah tua atau beli rumah. Perubahan nama rumah harus dilakukan dengan mengubah properti lama menjadi pemilik baru dengan prosedur penggantian nama SHM. Untuk melakukan ini, Anda harus membayar sejumlah biaya untuk memberi judul ulang rumah dan memenuhi syarat. Anda dapat melakukannya sendiri atau mendapatkan bantuan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Proses pemindahan hak milik, baik tanah maupun rumah, memerlukan surat permohonan dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). Namun, agar permohonan kepemilikan SHM disetujui, ada beberapa hal yang harus dilakukan dan diselesaikan. Ada du acara yang dapat dipilih untuk mendaftarkan perubahan data hukum, yaitu dengan mengurus sendiri data tersebut di kantor pertahanan atau dengan meminta bantuan PPAT.
Jika Anda meminta bantuan PPAT, maka Anda harus mengirimkan beberapa file, seperti:
Sertifikat tanah asli
KTP pembeli dan penjual
Akta jual beli rumah dari PPAT
Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB).
Setelah melengkapi dokumen - dokumen diatas, Anda harus ke kantor Pertanahan terdekat. Agen kemudian akan menunjukan bukti permintaan balik nama. Kantor pertahanan juga akan menghapus nama pemegang hak lama dan menggantinya dengan nama baru dalam buku tanah dan sertifikat. Biasanya, waktu yang diperlukan untuk balik nama adalah 14 hari hingga 3 bulan.
Baca juga : 33. Apa Boleh Jika Memiliki 2 Rumah Subsidi
Prosedur pengalihan balik nama yang diaktakan-PPAT
Verifikasi Sertifikat
Pemeriksaan hak milik biasanya dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Tujuan verifikasi sertifikat adalah untuk menentukan keabsahan dan keabsahan sertifikat rumah.
Konfirmasi Pajak
Untuk melakukan pengalihan, penjual dan pembeli harus memenuhi kewajiban membayar pajak seperti PPh, PBB, BPHTB. Biaya notaris atau PPAT harus dibayar mulai dari Rp 200.000 atau dengan kesepakatan bersama yang ditentukan sebelumnya.
Biaya Balik Nama Rumah ke Notaris
Selain di BPN, pengajuan balik nama juga bisa dilakukan melalui notaris. Biaya balik nama rumah ke notaris biasanya berkisar 0,5–1% dari total nilai transaksi. Harga yang ditetapkan oleh pihak notaris sudah termasuk pembuatan akta jual beli, balik nama, dan jasa notaris. Waktu pembuatan sertifikat balik nama ke notaris membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.
Biaya AJB
AJB merupakan dokumen pernyataan peralihan hak tanah dari pemilik lama ke pemilik baru, proses ini juga memerlukan sejumlah biaya. AJB yang dibuat oleh PPAT dalam penerbitannya harus dibayarkan oleh kedua belah pihak, yakni 5% dari nilai transaksi. Namun, penentuan biayanya biasanya disepakati oleh PPAT, penjual dan pembeli. Untuk proses pembuatan AJB sendiri, umumnya memerlukan waktu sekitar 1–3 bulan.
Biaya Lainnya
Ada pula sejumlah biaya lain yang harus dibayarkan dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat, seperti: Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses ini memerlukan biaya sebesar 5% dari harga jual, yang dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak. Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang. Biaya pengecekan sertifikat tanah dengan harga mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
0 Comments:
Posting Komentar