Site Links

Selasa, 28 Maret 2023

Filled Under:

Bagaimana Cara Beli Rumah Cash

 




Rumah Murah, Bandar Lampung – Anda dapat membeli rumah dengan bertbagai cara, fimulia fengan tunao, berlanjut melalui uang tunai dan pinjaman rumah (KPR). Dari semua metode pembayaran tersebut, lebih menguntungkan beli rumah dengan cash atau kredit?

Membeli rumah dengan cara cash pasti lebih menguntungkan karena pembeli mendapatkan harga yang lebih murah. Selai itu, pembeli tidak perlu khawatir dengan flutuasi suku bunga pinjaman dan cicilan yang semakin meningkat, seperti sitstem KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Banyak juga keuntungan membeli rumah dengan uang tunai. Termasuk bebas biaya administrasi, membeli rumah lebih mudah tanpa campur tangan bank, transaksi jauh lebih aman dan juga murah. Tetapi membeli dengam uang tunai pun melibatkan beberapa Langkah, jadi bacalah informasi di bawah ini untuk mempelajari lebih lanjut tentang proses pembelian rumah. 

  1. Proses jual beli rumah dengan pembayaran tunai

Alternatif dari sistem pembayaran tunai adalah tunai langsung (hard cash). Dibandingkan dengan pembayaran tunai, keduanya sekilas terlihat mirip, namun perbedaannya terletak pada waktu pembayarannya. Jangka waktu yang ditentukan dalam hard cash arrangement sangat singkat yaitu satu bulan. Artinya, pembeli harus membayar pemakaian di bulan pembelian yang sama.

Tata cara jual beli rumah dengan tunai tidak jauh berbeda dengan tunai dengan cara mencicil. Pertama harus mencari apartemen yang diinginkan, kemudian mengecek kredibilitas pengembang, mengecek judul dan membayar uang jaminan (DP).

Setelah Anda mencapai kesepakatan, jangan lupa untuk meminta surat pembelian rumah kepada tukang yang akan dibebani materai. Setelah itu dapat melunasi sesuai waktu yang telah disepakati dan jika sudah lunas segera melakukan AJB dan mengembalikan nama akta tersebut dihadapan PPAT. 

  1. Proses jual beli rumah dengan pembayaran cash berskala

Angsuran merupakan system pembayaran rumah yang dilakukan secara mencicil sesuai harga yang telah disepakati selama jangka waktu tertentu. Jika dilakukan untuk pengembang, kerangka waktu yang diberikan adalah 6 hingga 24 bulan. Namun, tidak seperti pinjaman bank, kepemilikan properti tetap berada di tangan pengembang sampai pembeli dapat melunasinya. Setelah cicilan selesai, proses transfer kepemilikan dapat diselesaikan. Ikuti panduan ini untuk membeli dan menjual rumah:

  1. Temukan lokasi rumah dan informasi pengembang

Bangkah pertama dalam jual beli rumah tunai adalah mencari rumah di lokasi yang diinginkan. Jangan hanya diam di satu tempat, Anda harus memiliki beberapa pilihan. Ketahui juga pengalaman pengembang yang membuatnya dan jangan ragu untuk melihat dulu situs web proyek perumahan yang telah bangun. Hal ini sangat penting agar Anda tidak langsung tergiur dengan harga murah dan berisiko memperlambat pembangunan. 

  1. Membuat surat pesanan rumah

Setelah Anda yakin tentang rumah tersebut, diskusikan total biaya, metode pembayaran, dan waktu. Karena Anda membayar secara tunai, Anda juga dapat bernegosiasi jika proses perpindahan kepemilikan dapat dilakukan lebih cepat sebelum Anda membayar rumah tersebut. Misalnya, proses AJB dan transfer nama akan berfungsi jika hanya tersisa 5 tumpukan. Tidak hanya itu, jangan ragu untuk meminta developer memberikan sertifikat rumah yang akan dijual. Jika Anda bergabung dengan unit lain, tanyakan siapa yang akan dikenakan biaya berbagi. 

  1. Pembayaran Down Payment (DP)

Jika surat pesanan rumah sudah keluar, pembeli dapat membayar biaya DP kepada tukang bangunan sesuai jumlah yang disepakati. Dibandingkan KPR, membeli rumah dengan sistem tunai biasanya membutuhkan uang muka yang lebih besar, yaitu sekitar 30%. Misalnya, jika Anda membeli rumah seharga Rp500 juta, maka uang mukanya adalah Rp150 juta. Setelah membayar DP, jangan lupa untuk meminta kwitansi resmi yang dicap dan ditandatangani kedua belah pihak kepada developer. 

  1.  Cicil Rumah Bertahap

Pada tahap ini, Anda bisa membayar cicilan rumah sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. Saat beli rumah secara cash, developer bisa memberikan jangka waktu cicilan 60-120 kali. Biasanya pembeli yang memilih cara ini yakin dan mampu melunasi dalam 2 tahun saja.

E.  Pelunasan dan Tanda Tangan AJB

Setelah semua biaya sudah dibayar, saatnya membuat Akta Jual Beli (AJB) agar transaksi jual beli rumah dianggap sah dan sah. Pembeli dan pengembang dapat datang bersama ke kantor notaris/PPAT dan membawa dokumen yang diperlukan seperti hak milik, ID penjual dan pembeli.

Selanjutnya, AJB dibuat dan ditandatangani langsung di hadapan PPAT. Namun perlu diperhatikan bahwa sebelum proses penandatanganan AJB dan pengalihan hak atas akta, pembeli dan penjual harus membayar beberapa pajak seperti pajak penghasilan PPh dan biaya notaris/PPAT.


0 Comments:

Posting Komentar