Rumah Murah, Bandar Lampung-DP atau uang muka rumah adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh pembeli rumah kepada penjual sebelum membeli rumah tersebut.DP rumah menjadi salahh satu syarat saat Anda ingin memiliki hunian idaman melalui skema kredit pemilikan rumal alias KPR. Namun, masih banyak sekali masyarakat yang belum paham dengan jumlah ideal uang DP rumah.Sebenarnya ada standar DP (uang muka) rumah yang pasti karena itu semua tergantung pada berbagai faktor seperti lokasi properti, harga rumah, kondisi pasar, suku bunga hipotek dan persyaratan kredit dari bank ataupun Lembaga keuangan lainya. Besaranya bervairiasi tergantung pada harga rumah, lokasi dan kebijakan dari pihak penjual. Namun pada umunya DP rumah berkisar 10-30% dari harga rumah.
Contoh Standar DP Rumah
Contohnya jika harga rumah adalah 1 Miliar DP yang dibutuhkan berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta. Namun, beberapa bank atau Lembaga keuangan dapat menawarkan program kredit dengan DP yang lebih rendah, seperti 5% atau bisa bahkan 0% DP, tetapi biasanya juga suku bunga yang ditawarkan lebih tinggi. Selain itu sebagaian besar bank yang memperhitungkan kemampuan pembayaran kredit oleh calon pemilik rumah. Maka dari itu jumlah DP dana persyaratan untuk kredit sangat berbedaa antara satu orang dengan satu orang lainya.
Keuntungan membayar DP yang lebih tinggi
Ada beberapa keuntungan dari pembayaran DP dengan budget lebih tinggi :
Membantu mengurangi jumlah pinjaman dan juga bunga yang harus dibayar oleh calon pemilik rumah sendiri.
Meningkatkan kemungkinan kredit disetujui karena telah memperlihatkan komitmen yang jauh lebih tinggi dari calon pemilik rumah untuk bisa membeli property.
Memberikan jaminan kepada penjual bahwa calon pembeli serius dan memiliki kemampuan finansial untuk membeli properti.
Resiko membayar DP lebih tinggi
Ada beberapa resiko jika membayar DP lebih tinggi, seperti :
Menurunkan likuiditas yang mana uangnya dapat di investasikan pada DP mungkin tidak dapat diakses dalam jangka waktu yang cukup lama.
Menjadi hambatan bagi seorang calon pembeli rumah dengan kemampuan finansial yang terbatas atau tidak dapat memenuhi persyaraan kredit.
Resiko kehilangan DP jika clon pembeli rumah tidak dapat menyelsaikan pembayaran kredit pada waktu yang ditentukan atau terjadi keadaaan yang tiidak terduga.
Beberapa Program Perumahan dari Pemerintah
Program KPR Subsidi adalah program perumahan yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini memberikan subsidi bunga dan subsidi uang muka sebesar 1% hingga 4% dari harga rumah yang ingin dibeli. Besaran DP yang harus dibayarkan adalah sekitar 5% hingga 10% dari harga rumah.
Program One Million Houses adalah program perumahan yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Program ini memberikan kemudahan pembayaran DP sebesar 0% hingga 10% dari harga rumah. Selain itu, program ini juga memberikan subsidi bunga dan cicilan ringan.
Program Pemilikan Rumah Swadaya adalah program perumahan yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini memberikan kemudahan pembayaran DP sebesar 0% hingga 5% dari harga rumah. Selain itu, program ini juga memberikan subsidi bunga dan cicilan ringan.
Perlu Diingat!
Perlu diingat bahwa semakin besar DP yang dibayarkan semakin kecil jumlah hutang yang harus dibayar pada saat membeli rumah dan semakin kecil jumlah bunga yang harus dibayarkan ooada jangka waktu cicilan yang telah disepakati.Sebaliknya, jika semakin kecil DP yang dibayarkan semakin besar jumlah hutang dan bunga yang harus dibayarkann pada saat membeli rumah.Dalam memutuskan jumlah DP yang akan dibayar penting bagi calon pembali rumah untuk mempertimbangkan kemampuan finansial, kebutuhan dan juga tujuan jangka panjang yang mana mereka dalam kepemilikan property. Maka dalam hal ini konsultasi dengan ahli keuangan atau perencana keuangan atau perencana keuangan dapat membantu calon pembeli rumah membuat keputusan yang bijak dan tepat dala membeli properti.
Baca juga : Biaya untuk balik nama sertifikat rumah
Baca juga : Cara mendapatkan rumah murah disekitar
Baca juga : Apa saja bukti kepemilikan rumah ?
0 Comments:
Posting Komentar