Rumah Murah,Bandar Lampung- DP atau uang muka adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh pembeli properti pada saat transaksi pertama kali dilakukan. Sedangkan rumah subsidi adalah rumah dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan harga pasar pada umumnya. Karena harganya yang lebih terjangkau, DP rumah subsidi juga relatif lebih kecil dibandingkan dengan rumah non-subsidi. Sebagai contoh, jika harga rumah subsidi adalah 200 juta rupiah, maka DP yang harus dibayar mungkin sekitar 20 juta rupiah. Namun, terlepas dari harga rumah subsidi atau tidak, DP rumah biasanya bisa dicicil, tergantung dari kebijakan pihak penjual atau bank.
Jika Anda memutuskan untuk membeli rumah subsidi dengan DP, Anda harus menanyakan kebijakan pembayaran DP yang ditawarkan oleh pihak penjual atau bank. Kebijakan pembayaran DP yang berbeda-beda dapat memberikan kemudahan atau kesulitan bagi pembeli dalam membayar DP tersebut.Salah satu kebijakan pembayaran DP yang dapat dicicil adalah dengan melakukan pembayaran secara bertahap dalam beberapa bulan atau tahun. Pembayaran cicilan ini biasanya dilakukan secara bulanan atau setiap tiga bulan sekali. Pembayaran cicilan ini bergantung pada kesepakatan antara pembeli dengan pihak penjual atau bank.
Namun, ketika ingin mencicil DP rumah subsidi, sebaiknya Anda memperhatikan beberapa hal berikut:
Persyaratan Pembayaran DP
Pastikan Anda telah memahami persyaratan pembayaran DP yang diberikan oleh pihak penjual atau bank. Anda harus mengetahui berapa jumlah uang muka yang harus dibayar, berapa jumlah cicilan yang harus dibayarkan, dan berapa besar bunga yang harus dibayarkan.
Besarnya Uang Muka
Pastikan Anda mengetahui besarnya uang muka yang harus dibayar, apakah jumlah uang muka tersebut masih bisa Anda tanggung atau tidak. Anda harus memperhitungkan besarnya uang muka tersebut dalam rencana keuangan Anda.
Jangka Waktu Pembayaran Cicilan
Pastikan Anda mengetahui jangka waktu pembayaran cicilan yang ditawarkan. Semakin lama jangka waktu cicilan, semakin kecil jumlah cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya. Namun, semakin lama jangka waktu cicilan, semakin besar bunga yang harus dibayarkan.
Sumber Penghasilan
Pastikan Anda memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk membayar cicilan DP secara teratur. Hal ini akan membantu Anda menghindari keterlambatan pembayaran dan denda yang harus dibayarkan jika terlambat membayar cicilan.
Sebagian besar orang pasti setuju, DP rumah yang bisa dicicil sangat membantu siapa saja yang ingin segera memiliki rumah.Anda sendiri dapat membayar cicilan rumah, termasuk DP, kepada bank atau pengembang. Mekanismenya sendiri tidak jauh berbeda.Namun perlu diingat, kedua layanan ini disesuaikan dengan kebijakan pengembang. Jadi, cek terlebih dahulu mana saja layanan yang disediakan sebelum mulai menyicil DP rumah.
Jika Anda mengajukan pinjaman skema KPR ke bank, maka pihak bank akan memberikan pinjaman uang tunai dengan nilai tertentu.Kewajiban Anda setelahnya adalah membayar cicilan KPR tiap bulannya, beserta bunga yang telah ditetapkan untuk jangka waktu tertentu.Bunga KPR bisa tetap (fixed) atau mengambang (floating). Tenor atau jangka waktu yang disediakan juga beragam, ada yang 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, sampai 25 tahun.Sedangkan jika Anda langsung mencicil kredit rumah ke pengembang, skema yang berlaku ada cash keras (uang tunai) dan cash bertahap atau diangsur setiap bulan. Tentunya, kedua cara cicilan rumah ini dapat disesuaikan dengan bujet dan kemampuan Anda.
Dalam kesimpulan, DP rumah subsidi bisa dicicil, tergantung kebijakan yang diberikan oleh pihak penjual atau bank. Namun, sebelum memutuskan untuk mencicil DP rumah subsidi, pastikan Anda memperhatikan persyaratan pembayaran DP, besarnya uang muka, jangka waktu pembayaran cicilan, dan sumber penghasilan yang Anda miliki. Hal ini akan membantu Anda untuk menghindari risiko pembayaran yang terlalu besar dan mengalami kesulitan dalam membayar cicilan.
Baca juga : Apakah sertifikat rumah itu penting ?
Baca juga : Berapa biaya proses KPR BTN?
Baca juga : rumah murah Kota Penyangga Jadi Solusi
0 Comments:
Posting Komentar