Site Links

Senin, 27 Maret 2023

Filled Under:

Dimana Kita bisa Beli Rumah Subsidi



 


Rumah Subsidi :merupakan program pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sangat membantu mereka mendapatkan hunian yang terjangkau dan layak huni. Dalam laman website Direktorat Jendaral Pembiayaan Infrastruktur  Kementerian PUPR menyatakan bahwa rumah subsidi adalah rumah yang terjangkau / rumah murah yang dapat diperoleh dengan sistem KPR baik itu secara konvensional maupun syariah.

Perumahan Subsidi atau perumahan murah adalah program hunian terjangkau yang di cetuskan oleh pemerintah melalui skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Pemerintah telah menyediakan program untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu untuk memiliki tempat hunian impian. Dalam program ini ada beberapa metode pembayaran yang tersedia mulai dari Subsidi Bantuan Uang Muka(SBUM), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan(FLPP) dan lainnya. Dengan program inilah masyarakat kurang mampu dapat memiliki rumah murah tetapi dengan kualitas baru. Berikut adalah beberapa car untuk membeli rumah bersubsidi :


  1. Melalui Program Pemerintah

Pemerintah memeliki beberapa program rumah bersubsidi yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah seperti Informasi tentang Skema Rumah Subsidi Pemerintah dapat dilihat di situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 


  1. Dari Pengembang Perumahan:

Beberapa pemilik properti swasta juga membangun rumah bersubsidi dengan harga lebih murah. Anda dapat menemukan properti ini melalui situs web real estat online, pameran real estat, atau rekomendasi dari keluarga atau teman.


  1. Melalui Agen Properti:

Anda juga bisa mencari agen real estate yang berspesialisasi dalam penjualan rumah bersubsidi. Agen real estat dapat membantu Anda menemukan rumah bersubsidi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda. 


  1. Melalui Lelang Properti:

Beberapa perumahan bersubsidi juga dapat dijual di lelang properti yang diselenggarakan oleh bank atau lembaga keuangan. Untuk informasi tentang lelang real estat, kunjungi situs web bank atau lembaga keuangan terkait. 


Berdasarkan data tahun 2021, Kementerian PUPR menyediakan 157.500 rumah subsidi dengan dana sebesar 16,6 triliun. Pembiayaan FLPP merupakan hasil kerjasama antara Kementerian PUPR dengan bank-bank pemerintah seperti Bank Mandiri, BTN, BRI, BNI dan beberapa bank pembangunan daerah. Lantas apa saja persyaratan untuk mengajukan Pendanaan FLPP-KPR Perumahan Bersubsidi? Dikutip dari website Kementerian Pekerjaan Umum dan Perhubungan, simak ketentuan berikut ini:  

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia 

  • Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah 

  • Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah 

  • Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun 

  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun 

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku


Baca juga : 29. Ingin Rumah Murah Cek Lelang Rumah di Bank

Baca juga : 30. Cari Rumah Murah, Cek Rumah Over Kredit


Jika Anda memenuhi kriteria di atas, Anda dapat mengajukan pembiayaan KPR FLPP. Namun sebelum itu, Anda harus mencari tahu tentang berbagai pengembang yang memfasilitasi KPR. Setelah Anda menemukan rumah idaman, saatnya mengajukan pembiayaan KPR ke salah satu bank BUMN yang bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lihat petunjuk pendaftaran dan dokumen terlampir di bawah ini:  

  • Membawa surat pemesanan rumah dari pengembang yang minimal memuat harga jual rumah dan alamat rumah 

  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau resi kartu tanda penduduk elektronik 

  • Fotokopi kartu keluarga 

  • Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin 

  • Fotokopi nomor pokok wajib pajak 

  • Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi 

  • Surat pernyataan pemohon 

  • Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kepala desa/lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap.


Setelah Anda mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut, pihak bank akan meminta Anda untuk mengisi formulir permohonan KPR FLPP. Setelah proses selesai, bank memutuskan apakah akan menerima aplikasi atau tidak. FLPP CPR menjadi dasar pilihan masyarakat karena menawarkan banyak manfaat. Website Kementerian PUPR menjelaskan bahwa produk KPR FLPP memiliki beberapa keunggulan, yaitu: 

  • Down payment atau uang muka yang lebih ringan ketimbang jenis KPR lain 

  • Suku bunga maksimal 5 persen 

  • Sudah termasuk premi asuransi kebakaran, dan kredit tetap selama tenor dengan metode perhitungan bunga anuitas 

  • Jangka waktu dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara bank pelaksana dengan calon debitur/nasabah, jangka waktu KPR maksimal 20 tahun 

  • Booking fee ringan; angsuran terjangkau sekitar Rp 900.000 per bulan 


Itulah syarat-syarat, cara daftar, dan keuntungan membeli rumah dengan KPR FLPP.


0 Comments:

Posting Komentar